BREAKING NEWS
Putusan MK: Tolak Gugatan Batas Usia, Tapi Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru.
Baca: MK Kabulkan Syarat Nyapres Minimal Pengalaman Jadi Kepala Daerah, Jalan Mulus Gibran Maju Cawapres
Baca: LIVE: MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres Meski Usia di Bawah 40 Tahun
Dalam putusan tersebut, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju Pilpres asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Lebih lengkapnya, wartawan Tribunnews Geok Mengwan akan melaporkannya secara lengkap untuk anda. (*)
# Mahkamah Konstitusi # Pilpres # Almas Tsaqibbirru # UNSA
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Terbukti Money Politic, MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada di Barito Utara
9 jam lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Prabowo Diprediksi Maju Pilpres 2029 Tanpa 'Gandeng' Gibran, Pengamat Klaim sebagai Titik Lemah
1 hari lalu
Tribunnews Update
Golkar: Pilpres 2024 Sah! Gibran Tak Melanggar, Pintu Pemakzulan Konstitusional Masih Tertutup
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Trump Percaya Diri Ingin Jadi Presiden AS 3 Periode, Sebut Banyak yang Minta Kembali Maju Pilpres
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.