Kamis, 15 Mei 2025

BREAKING NEWS

Putusan MK: Tolak Gugatan Batas Usia, Tapi Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres

Senin, 16 Oktober 2023 17:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru.

Baca: MK Kabulkan Syarat Nyapres Minimal Pengalaman Jadi Kepala Daerah, Jalan Mulus Gibran Maju Cawapres

Baca: LIVE: MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres Meski Usia di Bawah 40 Tahun

Dalam putusan tersebut, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju Pilpres asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Lebih lengkapnya, wartawan Tribunnews Geok Mengwan akan melaporkannya secara lengkap untuk anda. (*)

# Mahkamah Konstitusi # Pilpres # Almas Tsaqibbirru # UNSA

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved