BREAKING NEWS
Putusan MK: Tolak Gugatan Batas Usia, Tapi Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru.
Baca: MK Kabulkan Syarat Nyapres Minimal Pengalaman Jadi Kepala Daerah, Jalan Mulus Gibran Maju Cawapres
Baca: LIVE: MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres Meski Usia di Bawah 40 Tahun
Dalam putusan tersebut, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju Pilpres asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Lebih lengkapnya, wartawan Tribunnews Geok Mengwan akan melaporkannya secara lengkap untuk anda. (*)
# Mahkamah Konstitusi # Pilpres # Almas Tsaqibbirru # UNSA
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Jokowi Keliling Indonesia Jadi Sorotan, Projo Pastikan Tak Ada Agenda Oposisi Prabowo 2029
3 hari lalu
Terkini Nasional
Isu Safari Daerah Jokowi demi Modal Politik Gibran pada 2029, Projo Tegaskan Hanya Jaga Hubungan
4 hari lalu
Terkini Nasional
Projo Bantah Isu Pilpres 2029, Sebut Blusukan Jokowi Murni Temui dan Dengarkan Rakyat
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.