Kamis, 16 April 2026

LIVE UPDATE

Tersangka GRT Tercatat sebagai Investor Saham, Beberapa kali Jadi Mahasiswa Tapi tak Lulus

Minggu, 8 Oktober 2023 12:37 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku penganiayaan ibu muda di Surabaya, GRT rupanya berprofesi sebagai investor saham

Pihaknya pernah tercatat mempunyai kepemilikan PT Bekasi Asri Pemula, TBK pada 2022 lalu.

Pria berusia 31 tahun tersebut beberapa kali tercatat sebagai mahasiswa namun tidak sampai lulus.

Yakni, GRT pernah kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU dengan prodi Manajemen pada 2009 silam.

Di tahun yang sama, GRT juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Kristen Petra program studi Ilmu Komunikasi.

Sementara itu, dalam biodata yang tercantum di akun Facebook, GRT mengaku pernah berkuliah di Holmes Institute Melbourne.

Bahkan, dalam biografi akunnya juga terdapat informasi berupa riwayat pekerjaannya yang sangat mentereng.

Di antaranya, GRT sempat bekerja di FWD Insurance Indonesia sebagai Closing Agent pada 2015.

Baca: Pertanda? Seleb TikTok Andin Unggah Konten Pakai Filter Muka Lebam: Trauma Ini Ga Akan Gue Lupain

Kemudian, ia pernah bekerja sebagai Sastek Operator di Southern Meats pada 2016-2020. 

Adapun informasi profesi terbarunya, GRT berkerja sebagai di Voyages Ayers Rock Resort.

Seperti diketahui, pelaku penganiayaan Dini Sera Afrianti merupakan anak dari DPR RI dari PKB dari asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur.

Atas perbuatan yang dilakukannya, GRT harus berurusan dengan hukum.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, tindakan yang dilakukan GRT terbukti terdapat unsur penganiayaan yang berujung pidana.

Seperti diketahui, kala itu pelaku menganiaya korban sejak keluar dari tempat karaoke di kawasan Jalan Mayjen Jono Soewojo, Surabaya. 

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan CCTVyang berada di parkiran mall di Surabaya.

Baca: DSA Korban Penganiayaan GRT, jadi Figur Sentral Keluarga, Ibu Derita Kanker & Ayah tak Bekerja

Yakni, Dini sempat terjatuh di parkiran mobil usai dari Blackhole KTV Club, bersama GRT.

Bahkan, saat itu badan Dini Sera sempat tergilas mobil GRT.

Atas perbuatan yang dilakukan, GRT resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (6/10/2023).

Pria berusia 31 tahun itu dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Pihaknya terancam mendekam dipenjara selama 12 tahun.

Terkini, Kombes Pol Pasma Royce menyatakan, polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Innova nomor polisi B 1744 VON.

Adapun mobil tersebut diduga digunakan GRT untuk menganiaya korban dan digunakan membawa Dini ke rumah sakit.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacar hingga Tewas di Surabaya, Tercatat sebagai Investor Saham"

# penganiayaan # Ibu muda # Anak Anggota DPR RI # Surabaya

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved