Minggu, 11 Mei 2025

Nasional

Usai Ramai Film Netflix, Hotman Paris Beberkan Jokowi Bisa Bebaskan Jessica Wongso Tanpa Pengadilan

Kamis, 5 Oktober 2023 16:05 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Film dokumenter Netflix berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' ramai ditonton masyarakat Indonesia dan menjadi perbincangan di media sosial.

Perdebatan tentang siapa sebenarnya yang bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin pun muncul kembali.

Kasus tahun 2016 itu terbuka dengan beberapa hal yang baru terkuak pada film tersebut.

Seperti diketahui, tepatnya pada 6 Januari 2016, Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam saat bertemu Jessica dan teman lainnya di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Setelah itu kasusnya viral. Rangkaian proses hukum digelar dengan sorotan ketat dari media.

Bahkan rentetan persidangannya disiarkan secara langsung di televisi saat itu.

Baca: Viral Video Ayah Mirna Diduga Keceplosan Punya Botol Racun Sianida, Langsung Diralat: Insting

Jessica yang dibela kuasa hukum Otto Hasibuan memberikan perlawanan sengit di persidangan.

Melawan Jaksa Penuntut Umum, keduanya saling menghadirkan saksi ahli berbagai bidang untuk menunjukkan siapa yang bersalah.

Jessica divonis terbukti bersalah oleh hakim tanpa adanya bukti yang bisa menunjukkan Jessica melakukan sesuatu yang mengakibatkan sahabatnya meninggal.

Jessica dihukum 20 tahun penjara dan masih menjalani hukumannya hingga saat ini di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Upaya banding Jessica sama sekali tak membuahkan hasil. Vonis 20 tahun yang diputus hakim di PN Jakarta Pusat, tidak berubah di jenjang peradilan selanjutnya.

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Baca: Puas Penjarakan Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida, Ayah Mirna Pernah PHK Karyawan Tanpa Pesangon

Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

Bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Jessica Wongso kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018. Lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.

Setelah ramai film dokumenter tersebut di Netflix, pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara.

Dia mengatakan, Jessica Wongso masih bisa bebas.

Baca: Kuak Misteri Kopi Mirna, Hotman Paris Tantang Semua Ahli Forensik Kimia Jelaskan Penguapan Sianida

Hotman mengungkapkan, Presiden Jokowi satu-satunya pihak yang bisa membebaskan Jessica Wongso tanpa pengadilan, yakni dengan grasi.

Grasi adalah ampunan kepala negara terhadap orang yang telah dijatuhi hukuman.

Terlebih, putusan terhadap Jessica hanya pertimbangan hakim yang murni berdasarkan perkiraan, kemungkinan, probabilitas, bukan berdasarkan bukti langsung.

Namun ada satu syarat mutlak jika ingin mengajukan grasi ke presiden, Jessica Wongso harus mengaku bersalah.

Tentu ironi, sebab yang diperjuangkan Jessica Wongso selama ini adalah membuktikan dirinya tidak bersalah.

Hotman pun menyebut pengajuan grasi itu cara yang bodoh. Namun hal itu satu-satunya cara.

Masyarakat yang menginginkan Jessica Wongso bebas pun diminta Hotman untuk ramai-ramai meminta kepada Presiden Jokowi.

(*)

https://jakarta.tribunnews.com/2023/10/05/setelah-ramai-film-netflix-hotman-paris-ungkap-jokowi-bisa-bebaskan-jessica-wongso-tanpa-pengadilan?page=3

# Film Netflix # Jokowi # Hotman Paris # Jessica Wongso # kopi sianida # Ice Cold: Murder Coffee and Jessica Wongso # Mirna

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved