Kamis, 15 Mei 2025

TJB UPDATE

ATURAN BARU, ASN Dilarang Like, Share, dan Komen di Medsos Capres, jika Melanggar Dapat Sanksi Ini

Jumat, 29 September 2023 17:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung salah satu Capres atau Cawapres di Pilpres 2024.

ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

Dikutip dari Tribunnews.com, aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.

Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

Baca: ASN Kategori Ini Bakal Cepat Naik Pangkat dalam 2 Tahun, Harus Bersedia Ditempatkan di Daerah 3T

Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

SKB itu diterbitkan bertujuan agar ASN bisa memiliki sifat netral dan profesional.

Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanski moral berupa pernyataan secara terbuka atau tertutup.

Hal itu sesuai dengan pasal 15 ayat (1), (2), (3) PP 42/2004.

Adapun SKB ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga.

Yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dukung Aturan ASN Dilarang Like-Share Medsos Peserta Pemilu, Anggota DPR Ingatkan Tak Tebang Pilih"

# Aturan Baru # ASN # medsos # capres # melanggar # sanksi # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Aturan Baru   #ASN   #medsos   #capres   #melanggar   #sanksi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved