Minggu, 11 Mei 2025

LIVE UPDATE

Kondisi Memburuk Mengeluh Dada Sesak, Korban Bullying Siswa SMP Cilacap Dirujuk ke RS Margono

Jumat, 29 September 2023 12:26 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Korban bullying atau perundungan fisik siswa SMP di Cimanggu, Cilacap mengeluhkan dadanya yang sesak.

Korban FF (14) menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan korban mulai mengeluh dada sesak sejak semalam.

"Ya keluhan dada sesak. Dirawat di RS Majenang sejak semalam," katanya.

Pihaknya menyebut korban rencananya akan dirujuk ke RS Margono Soekarjo Purwokerto.

Korban diketahui membutuhkan perawatan lebih.

"Rencana mau dirujuk ke Margono. Karena butuh perawatan intensif," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya sempat diberitakan viral video penganiayaan siswa SMP N 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap.

Baca: Kapolres Cilacap Ditelepon Panglima TNI hingga Staf Presiden Buntut Kasus Bully Siswa, Ini Faktanya

Video itu viral di media sosial.

Pihak keluarga mengungkapkan kondisi korban yang berinisial FF (14).

Kakak korban, Cici Mardiyanti mengaku saat ini adiknya masih merasakan sakit di badannya.

Bahkan terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh.

Adapun luka di bagian pipi kiri kemudian pelipis itu benjol.

"Kuping sebelah kiri juga kena tonjok. Terus bahu memar. Perut katanya sakit dan dada sesak," terangnya.

Penganiayaan tersebut tidak layak dilakukan oleh anak yang baru di SMP.

Baca: Terungkap Nama Geng Barisan Siswa yang Diketuai MK Siswa Pembully Teman di Cilacap, Disebut Basis

Pihak keluarga menginginginkan agar pelaku bisa dipenjara sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, polisi menetapkan dua pelaku perundungan atau bullying terhadap siswa SMP berinisial FF sebagai tersangka.

Adapun kedua tersangka yang ditetapkan yaitu MK dan WS.

Mereka merupakan siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap.

Penetapan tersangka ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko.

"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya, Kamis (28/9/2023) dikutip dari Tribun Banyumas.

Guntar mengungkapkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan pada Rabu (28/9/2023).

Selain itu, Guntar juga mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.(*)

Baca artikel terkait hanya di sini

# korban bullying # Siswa SMP # Cilacap # RS Margono # SMPN 2 Cimanggu

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved