LIVE UPDATE
Kondisi Memburuk Mengeluh Dada Sesak, Korban Bullying Siswa SMP Cilacap Dirujuk ke RS Margono
TRIBUN-VIDEO.COM - Korban bullying atau perundungan fisik siswa SMP di Cimanggu, Cilacap mengeluhkan dadanya yang sesak.
Korban FF (14) menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan korban mulai mengeluh dada sesak sejak semalam.
"Ya keluhan dada sesak. Dirawat di RS Majenang sejak semalam," katanya.
Pihaknya menyebut korban rencananya akan dirujuk ke RS Margono Soekarjo Purwokerto.
Korban diketahui membutuhkan perawatan lebih.
"Rencana mau dirujuk ke Margono. Karena butuh perawatan intensif," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya sempat diberitakan viral video penganiayaan siswa SMP N 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Baca: Kapolres Cilacap Ditelepon Panglima TNI hingga Staf Presiden Buntut Kasus Bully Siswa, Ini Faktanya
Video itu viral di media sosial.
Pihak keluarga mengungkapkan kondisi korban yang berinisial FF (14).
Kakak korban, Cici Mardiyanti mengaku saat ini adiknya masih merasakan sakit di badannya.
Bahkan terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh.
Adapun luka di bagian pipi kiri kemudian pelipis itu benjol.
"Kuping sebelah kiri juga kena tonjok. Terus bahu memar. Perut katanya sakit dan dada sesak," terangnya.
Penganiayaan tersebut tidak layak dilakukan oleh anak yang baru di SMP.
Baca: Terungkap Nama Geng Barisan Siswa yang Diketuai MK Siswa Pembully Teman di Cilacap, Disebut Basis
Pihak keluarga menginginginkan agar pelaku bisa dipenjara sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, polisi menetapkan dua pelaku perundungan atau bullying terhadap siswa SMP berinisial FF sebagai tersangka.
Adapun kedua tersangka yang ditetapkan yaitu MK dan WS.
Mereka merupakan siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap.
Penetapan tersangka ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko.
"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya, Kamis (28/9/2023) dikutip dari Tribun Banyumas.
Guntar mengungkapkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan pada Rabu (28/9/2023).
Selain itu, Guntar juga mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.(*)
Baca artikel terkait hanya di sini
# korban bullying # Siswa SMP # Cilacap # RS Margono # SMPN 2 Cimanggu
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Jateng
Tribun Video Update
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Kegiatan Bina Karakter, Temui 40 Siswa di Barak Militer
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Temukan Fakta Mengerikan saat Datangi 40 Siswa di Barak TNI, Ada Pelaku Tawuran Sadis
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Komnas HAM Tak Setuju Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak: TNI Tak Berwenang Didik Sipil
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Momen 39 Siswa Berlari Masuk Barak Militer di Purwakarta, Ikuti Pendidikan Karakter ala Dedi Mulyadi
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.