LIVE UPDATE
Terungkap Nama Geng 'Barisan Siswa' yang Diketuai MK Siswa Pembully Teman di Cilacap, Disebut Basis
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemicu aksi bullying siswa SMP di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.
Adapun motif MK (15) menendang serta memukul temannya FF (14) berulang kali gara-gara masalah sepele.
MK tidak terima karena FF mengaku sebagai anggota gengnya.
MK diketahui ketua dari geng bernama Barisan Siswa atau yang disingkat Basis.
Fakta di atas dibenarkan oleh Kapolres Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto.
"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota," dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/9/2023).
Fannky melanjutkan, selain mengaku sebagai anggota geng Barisan Siswa, FF diduga menantang geng lain atas nama geng milik MK.
Hal tersebut membuat MK kesal dan melakukan penganiayaan kepada FF.
Baca: 2 Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Tak Ditahan meski Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," ujar Fannky.
Informasi tambahan, MK dan FF sama-sama bersekolah di SMPN 2 Cimanggu Cilacap.
MK merupakan kakak kelas dari FF sendiri.
Polres Cilacap sebelumnya telah mengamankan lima orang siswa buntut kasus bullying ini.
Diantaranya ada MK dan WS (14). Proses penangkapan MK berjalan dramatis lantaran mengerahkan ratusan personil polisi.
Kehadiran aparat guna mengantisipasi aksi anarkis termasuk warga main hakim sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menegaskan, sudah menaikkan status MK dan WS.
Baca: Pencucian Uang Sesungguhnya, Pekerja Kantin Cuci Uang Penjualan yang Dianggap Kotor
MK dan WS resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Guntar melanjutkan, MK dan WS dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun keduanya dijerat pasal 80 UU sistem perlindungan anak dengan ancaman 3,5 tahun penjara dan 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam kesempatan lain, mengatakan akan tetap memproses kasus ini menggunakan sistem peradilan anak.
"Polresta Cilacap akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa tindak perundungan di wilayah ini ditindaklanjuti secara serius dan bahwa para pelaku mendapatkan sanksi yang pantas sesuai hukum yang berlaku," katanya, dikutip dari Instagram @humaspolrestacilacap (*)
Baca artikel terkait hanya di sini
# Pelaku Bullying # Siswa SMP # Cilacap # SMPN 2 Cimanggu
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Kegiatan Bina Karakter, Temui 40 Siswa di Barak Militer
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Temukan Fakta Mengerikan saat Datangi 40 Siswa di Barak TNI, Ada Pelaku Tawuran Sadis
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Komnas HAM Tak Setuju Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak: TNI Tak Berwenang Didik Sipil
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Momen 39 Siswa Berlari Masuk Barak Militer di Purwakarta, Ikuti Pendidikan Karakter ala Dedi Mulyadi
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.