Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Kirim File APK Via Whatsapp, Pria Asal Oki Berhasil Kuras Rp 2,3 Miliar, Pelkau Ditangkap Polisi

Kamis, 28 September 2023 16:21 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Rachmad

TRIBUN-VIDEO.COM - Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pelaku penipuan yang menggunakan modus mengirimkan file APK surat tilang.

Pelaku inisial ES (23) warga Kecamatan Tulung Selapan , Kabupaten OKI.

Ia mengirimkan surat tilang via WhatsApp kepada korbannya dan berhasil menguras saldo dari mobile banking korban senilai Rp 2,3 miliar. (*)

Host: Yustina Kartika
Vp: Salim Maula

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #APK   #Kabupaten OKI

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved