TRIBUNNEWS UPDATE
Ancaman Hukuman untuk Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap, Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian memastikan akan memproses hukum dua terduga pelaku pemrundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tenah.
Pelaku akan diproses hukum seusai dengan sistem peradilan anak karena keduanya masih di bawah umur.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto saat ungkap kasus, Rabu (27/9/2023).
"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto saat ungkap kasus, Rabu (27/9/2023).
Baca: Korban Bullying SMP Cilacap Disiksa 38 Kali hingga Lemah, Belum Termasuk Cengkeraman Leher
Fannky menyebut bahwa kedua terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan anacaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Selain itu, kedua pelaku berinisial MK dan WS itu juga terancam akan didenda Rp 72 juta.
Tak sampai di situ saja, para pelaku juga bisa mendapat sanksi lain yang merupakan kewenangan dari pihak sekolah.
Menurut Fannky, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum.
Pasalnya terduga pelaku masih sangat muda dan masih memiliki masa depan yang panjang.
Oleh sebab itu, diperlukan masukan dan kerjasama dari stakeholder untuk membina anak-anak tersebut.
Baca: Polisi Gerak Cepat, Tetapkan Pelaku Bullying Siswa SMP Cilacap TERSANGKA, 3 Saksi Ikut Diamankan
"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda," ujar Fannky.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan dua terduga pelaku perundungan siswa di Cilacap, Jawa Tengah.
Keduanya yaitu MK (15) dan WS (14).
MK merupakan remaja yang dalam video tampak mengenakan topi dan melakukan penganiayaan pada korban bully.
Namun, polisi belum membeberkan peran pasti dari kedua terduga pelaku.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pastikan 2 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Diproses Hukum"
Host: Alexa Dhea
VP: Irvan
# perundungan # cilacap # pelajar # bully
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Kompas.com
tribunnews update
Hendropriyono Minta Masyarakat Setop Bully Hercules, Sebut Punya Jasa saat Perang: Dia Anak Bangsa
6 hari lalu
Live Update
Pemancing Tenggelam di Pantai Jetis Cilacap, Tim SAR Temukan Korban dalam Kondisi Meninggal Dunia
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
PT KAI Daop 5 Purwokerto Lakukan Pemulihan Aset di Cilacap, Dukung Strategi Penataan Kawasan Stasiun
Sabtu, 26 April 2025
Live Update
H+4 Lebaran, Arus Balik di Jalur Selatan Mulai Ramai, Ribuan Kendaraan Keluar Jateng Setiap Jamnya
Jumat, 4 April 2025
Local Experience
Walaupun Tidak Ada Perang Besar di Cilacap, Belanda Tetap Membangun Benteng Pendem
Jumat, 4 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.