Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Kemenag Demak Dorong Kepolisian Beri Hukuman Pantas untuk Siswa yang Bacok Guru di Demak

Rabu, 27 September 2023 12:33 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Kemenag Demak meminta pihak kepolisian untuk bisa menindak secara tegas MAR pelaku pembacokan kepada gurunya sendiri.

Demikian yang disampaikan, Kepala Kemenag Demak, Afief Mundzier seusai mengelar pembinaan kemenag kabupaten demak terhadap kepala MA dan pengawas MA se Kabupaten Demak di MAN Demak, Selasa (26/9/2023).

Menurutnya tindakan tegas harus dilakukan pihak kepolisian, lantaran tindakan yang dilakukan oleh pelaku tidaklah benar meskipun masih dibawah umur.

"Jadi begini terkaitan dengan proses bagaimana tindakan lanjut yang kaitan kejadian yang dilakukan bersangkutan ternyata dibawah umur," kata Afief.

Dia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya akan menyerahkan semua keputusan hukum kepada pihak kepolisian.

Baca: Nasib AR Siswa yang Bacok Guru di Demak Terancam Penjara 12 Tahun, Buntut Kesal Tak Boleh Ikut Ujian

"Tentunya kami serahkan sepenuh ke penegak hukum," ucapnya. 

Namun ia meminta kepada pihak kepolisan untuk memberikan hukuman pantas atas tindakan yang telah dilakukan pelaku terhadap Ali Fatkur hingga mendapatkan luka serius dibagian leher belakang dan lengan kirinya.

"Tapi prinsip sudah saya sampaikan kepada jajaran kepolisian kabupaten Demak untuk ditegakkan setegak-tegaknya," ucapnya.

Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku sudah mencoreng dunia pendidikan yang ada di Madrasah

"Sekali lagi kami berharap itu, sebagai bagaimana menjaga marwah hak dasar. Dari guru-guru kami yang ada dilingkungan kemenag," tutupnya.

Baca: Sisi Lain AR Siswa Bacok Guru di Demak Terungkap, Ternyata Tulang Punggung dan Berjualan Nasgor

Sebagai informasi, kasus siswa yang bacok gurunya sendiri di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sudah terungkap sepenuhnya.

MAR (17) yang melakukan pembacokan berhasil ditangkap setelah sempat beberapa jam jadi buronan kepolisian.

Motif pembacokan juga telah diketahui yaitu MAR mengaku sakit hati kepada korban.

Kini, MAR harus siap menerima nasibnya, ia terancam dihukum 12 tahun penjara.

Setelah beraksi, MAR melarikan diri ke wilayah Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Dirinya ketika itu bersembunyi di sebuah rumah kosong.(*)

Baca artikel terkait hanya di sini

# Kemenag # Siswa Bacok Guru # Demak # Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (YASUA)

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved