LIVE UPDATE
Nasib AR Siswa yang Bacok Guru di Demak Terancam Penjara 12 Tahun, Buntut Kesal Tak Boleh Ikut Ujian
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus siswa yang bacok gurunya sendiri di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sudah terungkap sepenuhnya.
MAR (17) yang melakukan pembacokan berhasil ditangkap setelah sempat beberapa jam jadi buronan kepolisian.
Motif pembacokan juga telah diketahui.
MAR mengaku sakit hati kepada korban.
Kini, MAR harus siap menerima nasibnya, ia terancam dihukum 12 tahun penjara.
Reskrim Polres Demak, AKP Winardi membenarkan, motif kasus ini dilatarbelakangi masalah pribadi antara MAR dan korban bernama Ali Fatkur Rohman (41).
MAR sakit hati kepada gurunya karena ia tidak terima dengan keputusan korban.
Ali melarang MAR ujian tengah semester alias UTS.
Korban melarang MAR bukan tanpa alasan, MAR diketahi belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.
Baca: Sisi Lain AR Siswa Bacok Guru di Demak Terungkap, Ternyata Tulang Punggung dan Berjualan Nasgor
"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti UTS," ungkap Winardi, dikutip dari Instagram @polresdemak_.
MAR yang gelap mata kemudian datang ke sekolah dengan berbekal senjata tajam.
Ia langsung mencari keberadaan korban yang saat kejadian sedang menunggu siswa lainnya ujian Senin (25/9/2023) pukul 09.30 WIB.
Siswa XII tersebut memasuki ruang kelas sempat memberikan salam.
Ia mendekati korban serta meyabetkan celurit hingga terluka parah.
Setelah beraksi, MAR melarikan diri ke wilayah Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Dirinya ketika itu bersembunyi di sebuah rumah kosong.
"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor."
Baca: Akhir Pelarian Siswa Pembacok Guru di Demak, Video Dijemput Polisi Viral saat Sembunyi di Rumah
"Tidak kurang dari 24 jam aparat gabungan dari unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak berhasil menangkap MAR," terang Winardi.
Selain MAR, polisi turut mengamankan 1 buah sabit dengan panjang 40 cm, baju seragam sekolah, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik MAR.
MAR kini terancam penjara selama 12 tahun akibat nekat membacok gurunya.
Ia dijerat jerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana.
Winardi melanjutkan, MAR akan diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," tambahnya.
Winardi dalam kesempatannya juga memberikan update terbaru dari kondisi korban.
Ali diketahui menderita luka parah di bagian lehernya.
Namun disebutkan bahwa kondisi Ali sudah stabil dan sudah dapat berkomunikasi dengan baik.
"Korban masih mendapat perawatan serius di RS Kariadi Semarang akibat perbuatan muridnya itu," tandas dia.(*)
Baca artikel terkait hanya di sini
# Siswa Bacok Guru # Demak # Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (YASUA)
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
Kecelakaan Maut di Demak, Suami Istri dan 1 Bayi Tewas Terlindas Truk di Jalur Semarang-Purwodadi
Kamis, 17 April 2025
Viral News
LIVE: Kecelakaan Maut di Demak, Pasutri dan 1 Bayi Tewas Terlindas Truk di Jalur Semarang-Purwodadi
Kamis, 17 April 2025
Live Update
Antusias Berburu Emas Batangan, Warga Demak Rela Pulang Pergi Naik Ojol ke Semarang & Antre Panjang
Selasa, 15 April 2025
Tribunnews Update
Perjuangan Mak Jah Penghuni Terakhir Kampung Tenggelam di Pesisir Demak, Rela Tanam Mangrove Sendiri
Sabtu, 22 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kilas Peristiwa: Tragis! Truk Tangki Menabrak Truk Fuso di Demak, 2 pengendara Motor Tewas Tergencet
Selasa, 18 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.