Terkini Daerah
3 Koruptor Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 M Divonis Lebih Berat: 6 Tahun Penjara
Laporan wartawan Tribun Lampung, Hurri Agusto
TRIBUN-VIDEO.COM -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memvonis terdakwa Sahriwansah dengan hukuman 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Kamis (21/9/2023)
Baca: Ganjar Pranowo Sowan ke Ponpes Raudlatul Mutaallimin Surabaya, Disebut Humble & Merakyat
Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung itu dipenjara 2 tahun 6 bulan penjara untuk perkara korupsi retribusi sampah.(*)
# Dinas Lingkungan Hidup # korupsi # Lampung
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Sosok Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar Terciduk di Kafe, Diduga Eks Kepala Syahbandar Kolaka
1 hari lalu
LIVE UPDATE
Sempat Mangkir, Kejari Palangka Raya Panggil Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR
1 hari lalu
LIVE UPDATE
Laskar Anti Korupsi Turun ke Jalan, Desak Usut Dugaan Korupsi Desa di Morowali
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.