Terkini Daerah
3 Koruptor Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 M Divonis Lebih Berat: 6 Tahun Penjara
Laporan wartawan Tribun Lampung, Hurri Agusto
TRIBUN-VIDEO.COM -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memvonis terdakwa Sahriwansah dengan hukuman 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Kamis (21/9/2023)
Baca: Ganjar Pranowo Sowan ke Ponpes Raudlatul Mutaallimin Surabaya, Disebut Humble & Merakyat
Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung itu dipenjara 2 tahun 6 bulan penjara untuk perkara korupsi retribusi sampah.(*)
# Dinas Lingkungan Hidup # korupsi # Lampung
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Polisi Tetapkan Eks Sekwan & Bendahara DPRD Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Kejaksaan Terima Berkas Pekara Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampsel, Pelaku Terancam Dipenjara 5 Tahun
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Prabowo Pidato dengan Nada Tegas! Marahi Pejabat agar Hentikan Praktik Korupsi di Tanah Air
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
DLH Hadirkan Layanan Tukar Sampah dengan Sembako di Semarak Sulteng Nambaso
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Ngaku Polisi, Komplotan Napi di Lampung Ajak Istri Tipu Wanita hingga Kuras Uang Korban Rp 150 Juta
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.