Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

3 Koruptor Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 M Divonis Lebih Berat: 6 Tahun Penjara

Sabtu, 23 September 2023 15:37 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribun Lampung, Hurri Agusto

TRIBUN-VIDEO.COM -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memvonis terdakwa Sahriwansah dengan hukuman 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Kamis (21/9/2023)

Baca: Ganjar Pranowo Sowan ke Ponpes Raudlatul Mutaallimin Surabaya, Disebut Humble & Merakyat

Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung itu dipenjara 2 tahun 6 bulan penjara untuk perkara korupsi retribusi sampah.(*)

# Dinas Lingkungan Hidup  # korupsi # Lampung

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved