Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Parah, Komnas HAM Temukan 6 Dugaan Pelanggaran di Kasus Rempang, Penggunaan Gas Air Mata Berlebihan

Sabtu, 23 September 2023 07:53 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komnas HAM mencium adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses relokasi warga di Pulau Rempang, pada 7 dan 11 September 2023 lalu.

Ada setidaknya enam indikasi terjadinya pelanggaran HAM dalam konflik di Pulau Rempang.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, pada Jumat (22/9/2023).

Menurut Uli, indikasi tersebut kini masih didalami oleh Komnas HAM untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran HAM atau tidak.

Baca: Tolak Relokasi, Warga Rempang Kompak Mempertahankan Makam Leluhur meski BP Batam Datang

"Saya kira itu sudah menunjukkan indikasi yang kuat terjadi pelanggaran HAM, tetapi tentu kami perlu dalami fakta-faktanya, sehingga kami bisa membuat suatu kesimpulan terkait gradasi pelanggaran HAM tadi," ungkapnya.

Dilansir dari Kompas.com, enam dugaan pelanggaran tersebut di antaranya:

Pertama, hak atas rasa aman dan bebas dari diskriminasi.

Sebab penggunaan kekuatan dan gas air mata yang berlebihan hingga menimbulkan korban.

Baca: Moeldoko Klaim Banyak Warga Rempang Setuju Relokasi, Komnas HAM: Warga Tak Pernah Tandatangan Setuju

"Pertama hak atas rasa aman dan bebas dari diskriminasi. Ada penggunaan kekuatan berlebihan. Kemudian juga penggunaan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabkan korban," kata Uli.

Kedua, hak atas memperoleh keadilan, karena ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum pada 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikan.

Ketiga, hak atas tempat tinggal yang layak, hal ini terkait dengan rencana relokasi.

Kemudian yang keempat, hak anak dan perlindungan anak.

Baca: Indikasi Kuat Pelanggaran HAM di Konflik Rempang, Termasuk Penahanan 43 Diduga Biang Kerusuhan

Di mana terdapat siswa SND 24 dan SMPN 22 yang terdampak penggunaan gas air mata.

"Keempat, adalah hak anak dan perlndungan anak, ada siswa SDN 24 dan SMPN 22 yang terdapak penggunaan gas air mata," kata Uli.

Kelima, hak atas kesehatan.

Dalam kasus Rempang, pemerintah berupaya pengosongan puskesmas dan tenaga kesehatan di Pulau Rempang.

"Dan memang terkonfirmasi, ada upaya pengosongan Puskesmas di Pulau Rempang dan Tenaga kesehatan di Pulau Rempang sehingga faskes tidak bisa berfungsi maksimal, dan kedepannya mungkin juga faskes akan dipindahkan, tapi ini butuh pendalaman," imbuh Uli.

Terakhir, terkait dengan bisnis dan HAM, Proyek Strategis Nasional ini akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat di Pulau Rempang terutama masyarakat adat Melayu.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM: Konflik PSN Rempang Eco City Terindikasi Kuat Terjadi Pelanggaran HAM"

Host: Ariska Choirina
VP: Mellinia Pranandari

# Komnas HAM # pelanggaran # Kasus Rempang # gas air mata # relokasi

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved