Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Pasca-dibakar Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo Tak Bisa Digunakan, Bupati: Pelayanan Masih Berjalan

Jumat, 22 September 2023 12:02 WIB
Tribun Gorontalo

TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo yang dibakar demonstran kini tak bisa digunakan lagi, Kamis (21/9/2023).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga saat konferensi pers di Polres Pohuwato.

Meski demikian, Saipul mengklaim pelayanan pemerintahan tidak akan diliburkan.

Sebab pegawai pemerintah Kabupaten Pohuwato akan berkantor di gedung bersama.

Terkait pembakaran kantor bupati, Saipul menyayangkan hal tersebut.

Pasalnya banyak dokumen penting di kantor tersebut yang ludes terbakar.

Sebelumnya, Massa aksi yang mengatasnamakan Forum Persatuan Ahli Waris IUP 316 dan Ahli Waris Penambang Pohuwato membakar kantor Bupati Pohuwato, Gorontalo, Kamis (21/9/2023).

Massa aksi yang sudah emosi tidak dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian.

Baca: Detik-detik Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo Dibakar Pendemo yang Ngamuk, Aparat Tak Berkutik

Mereka melempari kantor Bupati Pohuwato dengan batu dan kayu hingga menyulutan api ke kantor tersebut.

Api berkobar membumbung tinggi membakar bangunan.

Sebelum membakar, massa aksi merusak fasilitas di kantor Bupati Pohuwato seperti meja, kursi hingga kaca pecah.

Petugas kepolisian sempat mencoba membubarkan massa aksi, namun tidak berhasil.

Polisi hanya bisa mengamankan sejumlah massa aksi yang tertangkap tangan.

Aksi anarkis massa aksi disebabkan oleh kekecewaan mereka terhadap pemerintah daerah Pohuwato.

Masyarakat menilai bahwa pemerintah daerah tidak mampu mengatasi dampak negatif dari aktivitas tambang PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS).

Baca: Provokator Aksi Bela Rempang 209 Ditangkap, Ajak Pendemo Bawa Bensin hingga Air Keras Serang Aparat

Selain itu, massa aksi menilai pemerintah daerah tidak memberikan perhatian yang serius terhadap tuntutan masyarakat.

Hal ini membuat massa aksi semakin marah dan melakukan aksi anarkisme.

Ada enmpat tuntutan yang dibawa oleh massa aksi, yakni:

1. Kembalikan hak lokasi warisan leluhur masyarakat penambang Pohuwato

2. Hentikan aktivitas di atas tanah warisan leluhur masyarakat penambang Pohuwato

3. Selesaikan seluruh apa yang menjadi hak-hak kami atas lokasi 2.135 titik sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,

4. Kembalikan IUP OP 316 milik kami masyarkaat penambang Pohuwato. (*)

Baca artikel terkait hanya di sini

# Kantor Bupati Pohuwato # Gorontalo # Ahli Waris Penambang

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Gorontalo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved