TERKINI NASIONAL
Naik Penyidik Sejak 16 Agustus, Dittipideksus Bareskrim Polri Sita 147 Rekening Panji Gumilang
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pemblokiran terhadap 147 rekening yang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (APG).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, ratusan rekening yang diblokir adalah milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).
Selain memblokir 147 rekening, penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.
Whisnu mengungkapkan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana, dan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) terkait proses yang sedang berjalan.
"Telah dilakukan kordinasi lisan dengan pihak JPU (jaksa penuntut umum) Kejagung terkait progres penanganan penyidikan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji Gumilang sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023.
Panji diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU jo Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus dugaan penistaaan agama ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Blokir 147 Rekening
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', SSS Jadi Tersangka
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Ijazah Asli Jokowi Bakal Diuji Keasliannya oleh Bareskrim, Yakup Hasibuan: Proses Hukum Berjalan
1 hari lalu
Terkini Nasional
Jokowi Siap Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri, Kini Berstatus Terlapor
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Antar Ijazah Asli Jokowi ke Bareskrim, Adik Iriana Ingin Kasus Segera Selesai: Cepet Gamblang
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.