Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Ecky Pelaku Mutilasi pada Angela Batal Dihukum Mati, Hakim Tetapkan Vonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 19 September 2023 17:32 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribun Bekasi-Muhammad Azzam

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) pada Senin (18/9/2023).

Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca: Respons soal Data Intelijen Jeroan Partai, Demokrat Berbaik Sangka Tak Anggap Jokowi Cawe-cawe

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.(*)

# Cikarang  # mutilasi # Ecky Listhianto # Angela Hindriati

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved