Terkini Daerah
Ecky Pelaku Mutilasi pada Angela Batal Dihukum Mati, Hakim Tetapkan Vonis Penjara Seumur Hidup
Laporan Wartawan Tribun Bekasi-Muhammad Azzam
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) pada Senin (18/9/2023).
Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca: Respons soal Data Intelijen Jeroan Partai, Demokrat Berbaik Sangka Tak Anggap Jokowi Cawe-cawe
Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.(*)
# Cikarang # mutilasi # Ecky Listhianto # Angela Hindriati
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Masa Lalu Aura Diungkap Kepsek SMAN 1 Cikarang Utara: Masuk Jalur Tak Mampu & Sering Izin Cuti
Rabu, 30 April 2025
Nasional
KEPALA SEKOLAH Bongkar Sosok Aura Cinta kepada Dedi Mulyadi, Kuak Latar Belakang Mantan Siswi
Rabu, 30 April 2025
Viral
Sang Ibu Ngadu Tak Punya Uang, tapi Ponsel Aura seusai Debat dengan Dedi Mulyadi Disorot Netizen
Senin, 28 April 2025
Nasional
PENGAKUAN JANGGAL Mulyana, Mutilasi Pacar Karena Hamil, Tetapi Tak Ada Bukti
Kamis, 24 April 2025
Terkini Daerah
Keluarga Ungkap Kejanggalan Alasan Mulyana Bunuh Pacar karena Hamil, Hasil Autopsi Mengejutkan
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.