Kamis, 15 Mei 2025

Pesawat Lion Air Jatuh

Sebut Ada Kelalaian Lion Air, Hotman Paris: Pihak Maskapai Memenuhi Syarat Ditetapkan Tersangka

Senin, 5 November 2018 14:39 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Hotman Paris kembali komentari terkait penyelidikan kecelakaan Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang.

Hal tersebut disampaikan di akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial, pada Senin (5/11/2018).

Awalnya ia mengatakan bukan hanya hasil KNKT yang bisa digunakan namun jika ada unsur keanehan tapi pesawat tetap terbang maka bisa dijadikan barang bukti.

"Salam jam 6 subuh dari kantor Hotman Paris, kasus jatuhnya pesawat apakah hasil penelitian KNKT yang mungkin setahun lagi baru dapat satu-satunya bukti untuk kelalaian? jawabannya tidak," ujar Hotman Paris.

"Berdasarkan pasal 359 KUHP pidana yang paling utama adalah unsur kelalaian, pembuktian utama unsur kelalaian, kalau sudah 5 jam delay di Bali pesawat tersebut, maka penyidik perlu meniliti enginer-nya, kalau sudah 5 jam kerugian besoknya dipaksakan untuk terbang."

Ia meminta penyidik untuk memdalami unsur kelalaian tersebut.

Baca: Air Mata Keluarga Iringi Prosesi Pemakaman Dodi Junaidi, Korban Jatuhnya Lion Air JT 610

"Mungkin di situlah unsur kelalaian, maka penyidik harus masuk cari aspek enginernya pada waktu delay dan waktu dipaksakan berangkat," ujarnya.

Ia mengatakan ada unsur kelalaian pada jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Selain hasil dari KNKT, penyelidikan bisa dilakukan jika ada kelalaian pihak Lion Air.

"Hasil KNKT diperlukan untuk mengetahui penyebab keseluruhan dari jatuhnya pesawat, tapi bukan itu bukan itu bukti utama unsur terjadinya kelalaian, apabila dibuktikan bahwa sudah terjadi keanehan serius dalam pesawat, tapi tetap diterbangkan di situlah kelalaian," terang Hotman Paris.

Menurutnya, hal tersebut bisa memenuhi syarat untuk penetapan tersangka.

"Terlepas dari kemudian apa kerusakan karena memang kemudian pesawatnya jatuh, jadi sudah sangat memenuhi syarat untuk dilakukan penyidikan, sudah sangat memenuhi syarat untuk ditetapkan siapa tersangka, kasihan keluarga yang telah menangis," imbuhnya.

Simak video di atas! (Tribun-Video.com/Aprilia Saraswati)

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Aprilia Saraswati
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved