Senin, 5 Januari 2026

Terkini Nasional

Prabowo & Cak Imin Umbar JANJI MANIS Sebelum Kampanye, Bisa Terkena Dugaan Pelanggaran dari Bawaslu

Selasa, 12 September 2023 21:42 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Masa kampanye belum dimulai, dua bakal capres diketahui sudah ada yang mengumbar janji ke rakyat jika terpilih di Pilpres 2024.

Mereka adalah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pun membuka peluang untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan dua bakal capres tersebut.

Baca: Penampakan Tumpukan Uang Rp 65 M Barang Bukti Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Bertumpuk-tumpuk

"Intinya sekarang ini, partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi di internal partai politik," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran-Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran-Data Informasi Bawaslu RI, Puadi.

"(Berdasarkan) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang Kampanye), maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi. Pelanggaran sosialisasi itu ternyata diatur di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 melalui pintu pelanggaran administrasi," ungkap Puadi.

Ia mengatakan, partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi di internal partai politik.

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Baca: BREAKING NEWS: Sindikat Narkoba Terbesar Indonesia Jaringan Internasional Fredy Pratama Ditangkap

Dalam pasal itu disebutkan, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

KPU menjelaskan, dalam Pasal 79, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal.

Puadi menyebut, pihaknya akan melakukan penelusuran untuk menemukan adanya dugaan pelanggaran.

Kemudian, Bawaslu akan menyerahkan kasus itu ke jajaran di daerah tempat Prabowo dan PKB mengumbar janji politik tersebut.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Akan Usut Prabowo dan PKB yang Umbar Program Sebelum Kampanye"

# Bawaslu # Kampanye # Cak Imin # Prabowo 

Editor: Damara Abella Sakti
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Prabowo   #Cak Imin   #kampanye   #Bawaslu

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved