Minggu, 11 Mei 2025

LIVE UPDATE

Sosok Lima Saksi Kasus Kebakaran Kawasan Gunug Bromo, Sudah Dipulangkan & Hanya Diwajibkan Lapor

Selasa, 12 September 2023 15:17 WIB
Tribun Jatim.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Lima saksi kasus kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, dikenakan wajib lapor.

Lima saksi tersebut antara lain, pasangan calon pengantin HP (39) dan PMP (26), crew foto prewedding MGG (38) dan ET (27), serta juru rias berinisial ARVD (34).

Sebelumnya, kelima saksi tersebut sudah menjalani pemeriksaan pada (6/9/2023).

Dikutip dari TribunProbolinggo.com pada (12/9), Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana memberikan penjelasan pada (11/9).

Baca: Kronologi Kebakaran di Bromo akibat Flare Prewedding hingga Muncul Fenomena Tornado Api

Ia mengatakan bahwa kelima orang berstatus saksi tersebut sudah dipulangkan dan harus menjalani wajib lapor.

"Lima orang yang sebelumnya berstatus sebagai saksi sudah dipulangkan dan harus wajib lapor," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, Senin (11/9/2023).

Wisnu menambahnkan bahwa pihaknya serius dan akan mendalami kasus kebakaran Kawasan Bromo tersebut.

Baca: Tampang Andrie Wibowo Fotografer yang jadi Biang Kerok Kebakaran Bromo, Terancam 5 Tahun Penjara

Pihaknya akan mendalami kasus dengan berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dan kejaksaan.

Bahkan, Personel Satreskrim Polres Probolinggo akan memeriksa saksi lain dari BBTNBTS dan pengemudi jip.

"Kami bakal memeriksa saksi dari BBTNBTS dan pengemudi jip. Dalam mendalami kasus ini, kami juga berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dan kejaksaan," ungkapnya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 5 Saksi Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Dikenakan Wajib Lapor, Termasuk Calon Pengantin

# prewedding # Bromo # Bukit Teletubbies # kebakaran # Probolinggo # AKBP Wisnu Wardana

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Jatim.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved