Mata Lokal Memilih
Bacaleg NasDem yang Bakar Bendera Partai Dipolisikan atas Perusakan, Sengaja Bayar Orang untuk Aksi
TRIBUN-VIDEO.COM - Abdul Rosyid Arsyad, bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai NasDem yang membakar bendera Partai Nasdem dan kaus Anies Baswedan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Rosyid dilaporkan Caleg DPR RI Dapil DKI I Jakarta Timur dari Partai Nasdem, Imam Ratrioso ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (5/9/2023) malam.
Menurut Ratrioso, tindakan Rosyid bersama massa yang melakukan pembakaran bendera Partai NasDem dan kaus bergambar capres Anies Baswedan sudah merugikan dirinya, dan Partai NasDem secara keseluruhan.
Pasalnya, bendera Partai NasDem dan kaos Anies yang dibakar Rosyid bersama pedagang simpatisan di Pasar Kalimalang Cakung pada Senin (4/9/2023) lalu merupakan pemberian Ratrioso.
"Properti kaos yang dibakar ada nama saya dan memang diberikan saya untuk kegiatan NasDem, terutama pada apel siaga 16 Juli," kata Ratrioso di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (6/9/2023).
Dalam laporannya Ratrioso menyerahkan barang bukti berupa kaus, bendera atribut Partai NasDem, satu link video kejadian di media sosial, dan satu video pengakuan saksi pembakaran.
Alasannya menurut DPD NasDem Jakarta Timur, Rosyid menyuruh dan membayar orang untuk melakukan pembakaran terhadap bendera Partai NasDem dan kaos bergambar Anies.
"Ini sesuatu yang merugikan, dan tidak menyenangkan, merusak nama baik saya juga yang sedang maju nyaleg, dan tentu merusakkan nama baik partai secara umum," ujar Ratrioso.
Berdasar laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur, Rosyid sebagai terlapor diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Yakni tentang perusakan terhadap barang secara bersama-sama, dan atau diduga Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isinya tentang mendistribusikan, dan atau mentrasmisikan elektronik, atau membuat diaksesnya elektronik, dan atau dokumen elektronik bermuatan penghinaan, dan atau pencemaran nama baik.
"Karena ini juga tersebar di media kami juga sampaikan dengan UU ITE. Pasal 170 KUHP berkaitan dengan barang, perusakan," tutur Sekretaris DPD NasDem Jakarta Timur, Aditya Barkah.
Sebelumnya Rosyid dan massa simpatisannya melakukan aksi protes menolak ditetapkannya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai bakal calon Wakil Presiden Anies Baswedan.
Mereka mengaku kecewa atas penetapan duet tersebut sehingga pada Senin (4/9) siang melakukan pencopotan bendera Partai NasDem yang terpasang di area Pasar Kalimalang Cakung.
Bersama simpatisannya, Rosyid yang mengaku sebagai kader dan Caleg Partai NasDem juga melakukan pembakaran baju bergambar Anies dan bertuliskan 'Anies Presidenku, Nasdem Partaiku' (*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Salim Maula
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pembakar Bendera NasDem dan Kaus Anies Dipolisikan Atas Perusakan dan UU ITE
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: TribunJakarta
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: Kades di Lumajang Dikeroyok OTK, Aksi Protes Kader NasDem Kaltim-Sulut
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Geger Wacana Penggabungan Nasdem dan Gerindra, Saan Mustopa: sebagai Rencana, Itu Hal Biasa
5 hari lalu
Terkini Nasional
Sempat Diedit Pakai AI, Ahmad Sahroni Cabut Laporan Kasus Pengeditan Wajah
Senin, 6 April 2026
Nasional
Sahroni Resmi Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, Ekspresinya Disorot: Pasang Senyum Lebar
Kamis, 19 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Dalang Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Divonis 1,6 Tahun, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan
Kamis, 19 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.