Sabtu, 11 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Mario Dandy Harus Bayar Restitusi Rp 25 M, Jeep Rubicon Dilelang Lalu Hasilnya Diberikan ke David

Kamis, 7 September 2023 17:18 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy diharuskan membayar uang restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan anak dari Rafael Alun Trisambodo itu divonis 12 tahun penjara.

Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.

Hakim dalam sidang Kamis (7/9/2023) menyebut tidak ada hal yang meringankan vonis Mario Dandy.

Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa, yaitu penjara 12 tahun.

Baca: Dihukum Maksimal! Mario Dandy Disambut Sorakan hingga Tepuk Tangan dari Ayah David Ozora: Kami Puas

Namun, angka restitusi lebih ringan dari tuntutan Rp120 miliar.

Diketahui dalam sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy hari ini, ayah korban, Jonathan Latumahina duduk di barisan paling depan di ruang sidang.

Di ruang persidangan, Jonathan tampak mengenakan kaos hitam bergambar grup band Iron Maiden.

Ia juga didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.

Sebelum vonis dibacakan, Mellisa berharap majelis hakim bisa memberikan efek paksa kepada Mario untuk membayarkan restitusi.

Hal itu diharapkan keluarga David karena Mario sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda bakal memenuhi kewajibannya.

Jadi, Mario tidak serta-merta begitu saja mengganti kewajiban restitusi dengan pidana penjara tambahan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Ayah D Duduk Paling Depan untuk Saksikan Sidang Vonis Mario Dandy di Pengadilan: Berharap Hukuman Maksimal

# TRIBUNNEWS UPDATE # Mario Dandy # Rafael Alun # Rubicon

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: sara dita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved