Senin, 12 Mei 2025

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan JPU, Tak Ada yang Meringankan

Kamis, 7 September 2023 16:05 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mario Dandy Satriyo (20) divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Vonis itu dibacakan oleh hakum ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (7/9/2023).

Majelis hakim menilai Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan perbuatan Mario Dandy sadis dan sangat kejam.

Baca: Terungkap! Rafael Alun Beli Mobil Mewah untuk Mario Dandy Pakai Uang Korupsi, Dibongkar Jaksa

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Artinya vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jaksel sama seperti tuntutan yang disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Hakim menyatakan tidak ada yang meringankan putusan vonis Mario Dandy.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat sadis dan kejam.

Hakim juga mengatakan Mario Dandy menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi setelah menganiaya David Ozora.

Bahkan hakim juga menyebut Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan.

Baca: Mario Dandy Sebut Nama Mantan Kekasih dan Orangtua Saat Bacakan Pleidoi, Akui Menyesal

Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Mario Dandy menganiaya korban David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara"

# Shane Lukas # Mario Dandy Satriyo # David Ozora

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved