Live Update
Eks Kakanwil BPN Riau Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara, Tersangka Korupsi Pengurusan Hak Guna Usaha
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kepala Kanwil (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir, dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (31/8/2023).
Hakim menilai M Syahrir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)
Baca: Sebut Narasi SBY Picu Provokasi, Ahmad Sahroni: Lihat Surya Paloh Dibantai Sana-sini Tetap Arif
Baca: Fakta-fakta Pembatalan Pelaporan SBY oleh Ahmad Sahroni ke Bareskrim, Dicegah Partainya Sendiri
Host: Yustina Kartika
VP: Latif Ghufron A.
# vonis # korupsi # Hak Guna Usaha (HGU) # Riau
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Video
Live Update
Sidang Perdana, Mantan PJ Walkot Pekanbaru Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Senilai Rp8,9 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Regional
Dugaan Korupsi, Kejati Sulbar Sita 1 Peti Dokumen di Kantor Perumda Aneka Usaha Majene
Selasa, 29 April 2025
Regional
Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Ditahan, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.