Live Update
Eks Kakanwil BPN Riau Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara, Tersangka Korupsi Pengurusan Hak Guna Usaha
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kepala Kanwil (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir, dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (31/8/2023).
Hakim menilai M Syahrir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)
Baca: Sebut Narasi SBY Picu Provokasi, Ahmad Sahroni: Lihat Surya Paloh Dibantai Sana-sini Tetap Arif
Baca: Fakta-fakta Pembatalan Pelaporan SBY oleh Ahmad Sahroni ke Bareskrim, Dicegah Partainya Sendiri
Host: Yustina Kartika
VP: Latif Ghufron A.
# vonis # korupsi # Hak Guna Usaha (HGU) # Riau
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Video
Viral News
HOTMAN TANTANG PRABOWO Gelar Perkara Chromebook di Istana, Klaim Bisa Bebaskan Nadiem
3 hari lalu
Terkini Nasional
PRABOWO DITANTANG HOTMAN Lakukan Gelar Perkara Chromebook di Istana: Itu Bisa Bebaskan Nadiem
3 hari lalu
Tribunnews Update
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Disorot Dunia, Media Asing Ramai-ramai Bahas Nasib Eks Mendikbudristek
4 hari lalu
Terkini Nasional
SINDIRAN KERAS JEROME POLIN soal Tuntutan Berat Nadiem Makarim: Kalau Hidupnya Tenang Sakit Sih
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.