Live Update
Eks Kakanwil BPN Riau Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara, Tersangka Korupsi Pengurusan Hak Guna Usaha
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kepala Kanwil (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir, dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (31/8/2023).
Hakim menilai M Syahrir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)
Baca: Sebut Narasi SBY Picu Provokasi, Ahmad Sahroni: Lihat Surya Paloh Dibantai Sana-sini Tetap Arif
Baca: Fakta-fakta Pembatalan Pelaporan SBY oleh Ahmad Sahroni ke Bareskrim, Dicegah Partainya Sendiri
Host: Yustina Kartika
VP: Latif Ghufron A.
# vonis # korupsi # Hak Guna Usaha (HGU) # Riau
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Video
LIVE UPDATE
Kejari Manggarai Barat Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,09 Miliar dari Dua Perkara Korupsi
7 hari lalu
Tribunnews Update
Hotman Paris Heran Kasus Nadiem Terlalu Heboh: Simpel, Tak Ada Kerugian Negara Ya Tak Ada Korupsi
7 hari lalu
Tribunnews Update
Nadiem Makarim Harapkan Bisa Bebas Murni dari Kasus Korupsi Chromebook seusai Jalani Sidang Pleidoi
Selasa, 2 Juni 2026
Tribunnews Update
Sidang Pleidoi Kasus Chromebook Nadiem Penuh Dukungan, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Pengadilan Tipikor
Selasa, 2 Juni 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.