Kamis, 15 Mei 2025

LIPUTAN KHUSUS

Hari Palang Merah Indonesia 3 September, Dibentuk Pertama Kali oleh Presiden Soekarno Pasca-Merdeka

Minggu, 3 September 2023 09:23 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Bulan September merupakan bulan bersejarah bagi Palang Merah Indonesia (PMI).

Pasca kemerdekaan, Presiden Soekarno membentuk badan Palang Merah Nasional pada 3 September 1945.

Menteri Kesehatan Kabinet I, Buntaran lantas membentuk panitia khusus yang disebut Panitia Lima guna merespon perintah Presiden.

Hingga pada 17 September 1945, Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk dan diketuai oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Tanggal pembentukan ini menjadi peringatan Hari Palang Merah Nasional.

Sementara itu, Hari PMI ditetapkan pada 3 September berdasarkan usulan Ir. Soekarno.

Akan tetapi berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II.

Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Didalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional.

Setelah PMI berdiri, maka 16 Januari 1950 pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke PMI.

Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.

Selain itu, Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 29 November 1963 yang mengakui keberadaan PMI di Indonesia.

Palang Merah Indonesia memiliki tugas untuk membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan.

Tugasnya meliputi kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana;

Kemudian pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat; dan
Pelayanan Transfusi Darah.

Aksi kemanuriassn pertama PMI adalah memberikan bantuan kepada korban perang revolusi kemerdekaan Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.

Atas aksi-aksinya ini, PMI mendapat pengakuan secara Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional.

Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

Kedudukan PMI semakin kuat dengan diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan pada tahun 2018.

UU ini guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.

Tujuannya untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.

Berdasarkan data per-Februari 2019, PMI telah berdiri di 33 Provinsi, 474 kabupaten/Kota, 3.406 Kecamatan dan mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.

Indonesian Red Cross atau Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan.

Sebagai bagian dari Penyelenggara Kepalangmerahan dan Perhimpunan Nasional Kepalangmerahan di Indonesia, PMI merupakan salah satu anggota dari komponen Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

PMI bekerja atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.

PMI menjunjung 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yakni :

- Kemanusiaan
- Kesamaan
- Kenetralan
- Kemandirian
- Kesukarelaan
- Kesatuan
- Kesemestaan.(*)

# Palang Merah Indonesia # PMI # Presiden Soekarno # perang # Kemerdekaan RI

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: sara dita
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved