Pelaku Begal Bersenjata di OKU Diringkus Dapat Hadiah Tembakan dari Petugas
Laporan Wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
TRIBUN-VIDEO.COM - Satu dari dua penjahat bersenjata api yang sering melakukan aksi begal motor diwilayah hukum Polres OKU ditembak polisi karena melawan petugas saat dilakukan aksi penangkapan.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari kepada awak media Snin (30/10/2018) menjelakskan, kedua pelaku yang dibekuk polisi masing-maisng atas nama Khairul Anwar (28), pengangguran, alamat Kelurahan Bukitsari Martapura OKU TIMUR, ditembak di betis kaki kanan.
Tersangka atas nama Khairil Anwar terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat akan ditangkap polisi.
Kemudian polisi juga menangkap Riki Pratama (19), buruh, alamat di Kelurahan Bukitsari Martapura OKU TIMUR. Namun Riki tidak ditembak karena tidak melakukan perlawanan berarti saat akan ditangkap.
Sedangkan dua tersangka lagi yang inisialnya sudah dikantongi polisi masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres OKU yang juga didampingi Kasat Rekrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S Kom menjelaskan, dengan tertangkapnya dua pelaku begal motor ini setidaknya empat kasus kejahatan sudah terungkap.
Untuk sementara ini pelaku baru mengakui melakukan pembegalan motor di empat tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing di Jalan DR Hamka Sukaraya, tanggal 26 Oktober 2018, di Lingkungan Kantor Pemkab OKU, tanggal 20 September 2018 , Lingkungan Kemiling Baturaja Timur, tanggal 11 Oktober 2018 dan di Simpang Empat Kta Baturaja tanggal 27 September 2018.
Modus operandinya, kawanan penjahat yang dilengkapi senjata api jenis pistol rakitan ini selalu berkelompok setiap melakukan aksi kejahatan.
Pelaku menggertak korban dan mengancam korban dengan menggunakan senjata api sehingga korban ketakutan dan menyerahkan sepeda motornya.
Aksi kejahatan yang dilakukukan kawanan penjahat yang berasal dari OKU TIMUR ini cukup meresahkan masyarakat.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga sudah mengamankan barang bukti terkait kejahatan yang dilakukan tersangka.
Meliputi satu pucuk senpi rakitan beserta 4 buah amunisi aktif, satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam, satu unit sepeda motor honda Bead warna hitam, satu unit sepeda motor honda bead warna ungu, satu unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam, satu unit sepeda motor sonik warna hitam Dan satu buah kipas angin.
Sementara itu tersangka mengatakan, senjata api jenis pistol yang digunakan saat melakukan aksi pembegalan motor sampai saat ini belum pernah ditembakan kepada korban.
Senjata api yang dilengkapi amunisi aktif itu digunakan untuk menakut-nakuti calon korban sehingga dengan mudah merampas sepeda motor milik korban.
Keberhasil jajaran Reksrim Polres OKU dalam mengungkap kasus kejahatan pelaku pembegalan sepeda motor didalam Kota Baturaja ini juga mendapat appresiasi oleh Bupati OKU Drs H Kuryana Azis.
Bupati langsung memberikan penghargaan kepada Kasat Reskrim dan jajaran yang dengan cepat berhasil mengungkap kasus begal motor bersenjata api.
Dikatakan Bupati, prestasi Kasat Reskrim dan jajaran patut diberi penghargaan , karena berhasil mengungkap kasus yang penjahatnya bersenjata api dan beraksi selama dua bulan terakhir dalam Kota Baturaja.
Penghargaan yang dibeirkan Bupati OKU ini bertujuan untuk memberikan motivasi dan bisa menambah energi positif kepada polisi dalam mengungkap kasus-kasus berkadar tinggi.(*)
Sumber: Sriwijaya Post
LIVE UPDATE
4 Warga Rejang Lebong Terima Penghargaan dari Polisi seusai Berhasil Tangkap Pelaku Begal Meresahkan
Selasa, 14 April 2026
Tribunnews Update
Detik-detik Penangkapan Begal Sadis di Bengkulu, Pelaku Tengah Staycation Bersama Pacar
Kamis, 26 Maret 2026
LIVE UPDATE
Ratusan Pedagang Kuliner Ramaikan Festival Pasar Bedug Ramadhan 1447 H di Baturaja
Jumat, 20 Februari 2026
Tribunnews Update
Polisi Tembak Mati ODGJ Pelaku Perusakan Pos Polisi di Baturaja, Klaim Kerap Sebar Ujaran Kebencian
Rabu, 29 Oktober 2025
Live Update
Polres OKU Gagalkan Transaksi 2 Kg Ganja dan 19 Butir Ekstasi, 2 Pemuda Ditangkap
Jumat, 17 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.