Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading Divonis Hukuman Mati hingga Penjara Seumur Hidup

Jumat, 1 September 2023 16:02 WIB
Tribun Video

Laporan Wartawan Tribun Kaltara,Andi Pausiah

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pembunuhan Arya Gading Ramadan dengan agenda putusan digelar di PN Tarakan, Kamis (31/8/2023). Tiga terdakwa diputus bersalah.

Baca: Jenazah Aktivis Papua Michelle Kurisi Doga Dievakuasi, Kondisi Tubuh Korban Ada Luka Sayatan Sajam

Terdakwa Afrilla diputus 10 tahun masa pidana penjara dikurangi masa tahanan.

Baca: Sosok Penyeberang yang Dihindari Bus Sugeng Rahayu sebelum Tabrakan, Wanita 57 Tahun yang Juga Tewas

Kemudian terdakwa Mendila diputus seumur hidup dan terdakwa Edy Guntur diputus hukuman mati atas pembunuhan berencana yang disampaikan oleh Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib.(*)

# Kasus pembunuhan berencana # Arya Gading # sidang vonis # hukuman mati # penjara seumur hidup # PN Tarakan

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved