LIVE UPDATE
Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading Divonis Hukuman Mati hingga Penjara Seumur Hidup
Laporan Wartawan Tribun Kaltara,Andi Pausiah
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pembunuhan Arya Gading Ramadan dengan agenda putusan digelar di PN Tarakan, Kamis (31/8/2023). Tiga terdakwa diputus bersalah.
Baca: Jenazah Aktivis Papua Michelle Kurisi Doga Dievakuasi, Kondisi Tubuh Korban Ada Luka Sayatan Sajam
Terdakwa Afrilla diputus 10 tahun masa pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Baca: Sosok Penyeberang yang Dihindari Bus Sugeng Rahayu sebelum Tabrakan, Wanita 57 Tahun yang Juga Tewas
Kemudian terdakwa Mendila diputus seumur hidup dan terdakwa Edy Guntur diputus hukuman mati atas pembunuhan berencana yang disampaikan oleh Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib.(*)
# Kasus pembunuhan berencana # Arya Gading # sidang vonis # hukuman mati # penjara seumur hidup # PN Tarakan
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun Video
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
7 hari lalu
Tribunnews Update
Pelaku Mutilasi Pacar yang Hamil Terancam Hukuman Mati, Sosok dan Tabiatnya Diungkap Ayah Angkat
Selasa, 22 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Oknum TNI AL Jumran Terancam Hukuman Mati Buntut Bunuh Jurnalis Juwita Gegara Tak Mau Nikahi Korban
Rabu, 9 April 2025
Tribunnews Update
Tak Menyesal Bunuh Selingkuhan Istri Meski Terancam Hukuman Mati, Marno: Jangan Goda Wanita Bersuami
Selasa, 8 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Terancam Pasal Berlapis & Hukuman Penjara Seumur Hidup
Selasa, 25 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.