Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

LBH Surabaya Kecam Keras 19 Siswi Pembotakan Siswi Lamongan, Nilai Aksi Termasuk Bentuk Kekerasan

Kamis, 31 Agustus 2023 12:08 WIB
Tribun Jatim

TRIBUN-VIDEO.COM, SURABAYA - LBH Surabaya mengecam keras aksi pembotakan rambut terhadap 19 orang siswi kelas IX SMPN 1 Sukodadi Lamongan, Jawa Timur, yang dilakukan oleh oknum guru EN pada Rabu (23/8/2023).

Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan, salah satu perwujudan prinsip hak untuk hidup dan berkembang bagi anak adalah setiap anak memperoleh hak atas pendidikan.

Termasuk ketika anak berada di dalam lingkungan satuan pendidikan agar terhindar dari tindak kekerasan fisik maupun psikis yang berpotensi dilakukan oleh elemen-elemen yang ada pada lingkungan satuan pendidikan, seperti pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain .

Baca: Potong Rambut 19 Siswi hingga Botak, Guru di Lamongan Kini Dijatuhi Sanksi dan Dibina

Mereka menilai, aksi pembotakan terhadap para siswi di SMPN 1 Sukodadi Lamongan, menunjukkan upaya perlindungan anak dari kekerasan fisik berakibat pada kondisi psikis anak yang menjadi korban tindakan pembontakan rambut bagian depan yang dilakukan pihak sekolah, khususnya oleh guru berinisial EN yang melakukan aksi kekerasan tersebut.

"Seharusnya lingkungan sekolah menjadi ruang aman bagi anak untuk mendapatkan penikmatan atas hak pendidikan," ujar Habibus, dalam keterangan tertulisnya yang diterima TribunJatim.com, Rabu (30/8/2023).

Selain itu, menurut Habibus, tindakan oknum guru EN dalam kasus ini yang secara paksa melakukan aksi pembotakan rambut bagian depan siswi-siswinya, sudah dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan.

Terjadinya kasus ini justru mencoreng martabat kemanusiaan anak. Bahkan, tindakan tersebut juga telah melanggar Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Penampakan Hiu Tutul di Laut Kemantren Paciran Lamongan, Terekam Jepretan Seorang Nelayan

"Kekerasan yang dimaksud dalam UU Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum," jelasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Habibus, negara dalam hal ini, pemerintah berdasarkan Pasal 59 UU 35 tahun 2014, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan fisik dan atau psikis.

Salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah menegakkan sanksi. Kemudian, sanksi yang dapat dikenakan oleh guru tersebut mengacu pada Pasal 80 ayat (1) UU 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Baca: Penampakan Hiu Tutul di Laut Kemantren Paciran Lamongan, Terekam Jepretan Seorang Nelayan

Tindakan pembotakan yang dilakukan oleh oknum guru EN terhadap peserta didiknya itu, juga dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan kekerasan psikis menurut Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Perbuatan EN yang melakukan pencukuran rambut paksa terhadap para siswi berjilbab tersebut merupakan kekerasan fisik karena terjadi kontak fisik antara EN dengan para siswi korban pencukuran rambut dengan alat bantu mesin cukur.

Tindakan pencukuran rambut paksa ini juga merupakan bentuk kekerasan psikis karena berakibat merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman bagi para siswi korban. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kecam Aksi Guru Lamongan Botaki 19 Siswi, LBH Surabaya Sebut Pantas Dihukum Pidana: Coreng Martabat 

# botak # guru SMP # Lamongan # kekerasan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Jatim

Tags
   #botak   #guru SMP   #Lamongan   #kekerasan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved