Live Update
Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Pakem Sleman Divonis Mati, Hakim Sebut Ada 3 Hal yang Memberatkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku mutilasi di Pakem, Yogyakarta, divonis hukuman mati.
Hakim menyebut perbuatan dari pelaku bernama Heru Prastiyo dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan.
Sebagai informasi penting, Heru Prastiyo terbukti melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari.
Dikutip dari TribunJogja.com pada (30/8), hakim yang menjatuhkan vonis pidana mati kepada Heru adalah Hakim Ketua Aminuddin.
Baca: Alasan Hakim Jatuhi Vonis Mati ke Terdakwa Mutilasi di Pakem Sleman Tidak Berperikemanusiaan
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/08/2023).
Disebutnya, Heru secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.
"Memperhatikan Pasal 340 KUHP dan UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan undang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini. Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana," katanya.
Selain membacakan pidana mati, hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Baca: Ayah Korban Mutilasi di Pakem Sleman Merespons Vonis Mati Hakim kepada Terdakwa: Sesuai Keinginan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Selain itu, majelis hakim menyebut tiga hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan sangat terencana dan matang serta sangat sadis dan tak berperikemanusiaan.
Sehingga, akibat dari perbuatan terdakwa menimbulkan efek kejut dan menakutkan serta meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya.
"Akibat perbuatan terdakwa mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya, dan umumnya Indonesia,"terangnya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelaku Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati, Hakim: Perbuatan Sadis dan Tidak Berperikemanusiaan
Host: Yessy Wienata
VP: Latif
# vonis # Pelaku Mutilasi # Sleman # hukuman mati
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Jogja
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
5 hari lalu
Tribunnews Update
Tangis Amsal Sitepu saat Keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan, Penangguhan Dikabulkan Sebelum Vonis
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
6 hari lalu
LIVE UPDATE
3 Terdakwa Kerusuhan Solo Divonis Bebas, Majelis Hakim Minta Barang Bukti Dikembalikan
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
Pengakuan Pelaku Mutilasi Istri Siri di Samarinda, Klaim Sakit Hati Difitnah Korban
Senin, 23 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.