Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Cek Sekarang, Pemerintah Resmi Ubah Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik, Ini Kriterianya

Rabu, 30 Agustus 2023 17:32 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah akhirnya resmi mengubah syarat penerima subsidi motor listrik.

Sebelumnya, syarat penerima subsidi motor listrik sangat terbatas.

Yaitu hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900 VA.

Baca: Baru 2 Hari Diresmikan Jokowi, LRT Jabodebek Alami Gangguan, Listrik Padam hingga Pintu Korslet

Kini kebijakan itu diubah demi meningkatkan minat beli masyarakat.

Pemerintah mengumumkan bahwa subsidi motor listrik Rp 7 juta ini dibuka untuk masyarakat umum.

Selain itu, masyarakat yang ingin mendapatkan program subsidi pemerintah adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

Untuk bisa mendapatkan satu unit motor listrik subsidi ini hanya bisa dibeli dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Nantinya, kamu bisa mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.

Baca: Cak Imin Tak Diajak, Akui Tak Tahu KKIR Berubah jadi Koalisi Indonesia Maju dari Prabowo Subianto

Nah, dengan mengikuti program ini, pemerintah berharap bisa semakin mendorong minat masyarakat beralih ke elektrifikasi.

Serta mewujudkan Indonesia yang bebas polusi.

Adapun jumlah kuota penerima motor listrik ini sangat terbatas.

Pada tahun ini disiapkan kuota sebanyak 200 ribu unit motor listrik.

Sebagai informasi, sejauh ini sudah ada 14 perusahaan dengan total 30 model motor listrik yang jadi penerima subsidi.

Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya minat beli masyarakat.

Nah kalau syarat belinya sudah diubah, kamu bisa langsung beli sekarang juga ya guys.

(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Dibuka untuk Umum "

# Syarat # Subsidi # Motor Listrik

Editor: Damara Abella Sakti
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Kompas.com

Tags
   #subsidi   #motor listrik   #syarat

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved