Nasional
Mendikbud Nadiem Bikin Terobosan: Hapus Skripsi untuk S1, Tak Wajib Masuk Jurnal untuk S2 dan S3
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membuat terobosan baru setelah menghapus Ujian Nasional (UN) pada masa jabatannya.
Kini, terobosan itu menyasar mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Nadiem berencana menghapus skripsi bagi mahasiswa S-1/D4.
Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Nantinya, sebagai pengganti tugas akhir, mahasiswa bisa melakukan banyak cara. Bisa dalam bentuk membuat proyek dan sebagainya.
"Bisa bentuk prototipe dan proyek, dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem, Selasa (29/8/2023).
Baca: Nadiem Makarim: Kekerasan di Sekolah Sudah jadi Pandemi, Korbannya Lebih Besar dari Covid-19
Namun, kebijakan disesuaikan bagi perguruan tinggi masing-masing.
Mantan CEO Gojek tersebut menuturkan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.
Untuk itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara terperinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," ungkap dia.
Baca: Curhat saat Jumpa dengan Nadiem Makarim, Terungkap Fakta Putri Ariani PKL di Americas Got Talent
Tak wajib tesis atau disertasi
Sama seperti mahasiswa S-1, mahasiswa dengan gelar lebih tinggi seperti S-2 dan S-3 tidak lagi wajib membuat tesis ataupun disertasi, seperti yang selama ini berlaku.
Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
"Mahasiswa S-2, S-3 terapan wajib diberikan tugas akhir, tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Nadiem dalam kesempatan yang sama.
Dikutip dari Kompas TV, mahasiswa S-2 dan S-3 bisa membuat tugas akhir lain, selain tesis ataupun disertasi. Dengan kata lain, mahasiswa tetap wajib membuat tugas akhir, tetapi pada praktiknya tidak hanya berbentuk tesis ataupun disertasi semata.
Ada banyak cara lain, meliputi membuat prototype, proyek, dan sebagainya.
Nadiem mengaku, terobosannya bisa dibilang radikal karena mengubah sistem yang sudah berjalan puluhan tahun lamanya.
Namun, dia berharap, aturan ini bisa membuat setiap jurusan ataupun prodi di perguruan tinggi lebih leluasa untuk menentukan syarat kompetensi lulusan.
"Jadi ini benar-benar transformasi yang cukup radikal dan cukup besar di mana kami memberi kepercayaan kembali ke pada setiap kepala prodi, dekan-dekan, dan kepala departemen untuk menentukan," ujar Nadiem.
# Mendikbud # Nadiem Makarim # skripsi # sarjana # jurnal
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Lihat Langsung Skripsi Jokowi, Roy Suryo Duga Milik Orang Lain: Kalau Gini Nggak Mungkin Lulus
7 hari lalu
Terkini Nasional
Roy Suryo Bongkar Dua Kejanggalan Skripsi Jokowi: Ada Font Komputer & Kata 'Tesis' di Halaman
Rabu, 23 April 2025
Viral News
Roy Suryo Bongkar Hasil Penelitian soal Ijazah hingga Skripsi Disebut Milik Jokowi: Banyak Keanehan
Rabu, 23 April 2025
Terkini Nasional
Amien Rais Geram! Ragukan Ijazah Jokowi Ada di Rumah, Tantang Laporkan ke Pengadilan guna Pembuktian
Minggu, 20 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.