Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

Eks Panglima TNI Andika Perkasa Kecam Kasus Paspampres Culik & Siksa Pria Aceh: Pasal Berlapis!

Rabu, 30 Agustus 2023 13:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Panglima TNI Jenderal Purn Andika Perkasa menanggapi kasus penculikan dan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum Pasmpampres pada warga Aceh.

Ia menegaskan agar pelaku harus diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bahkan, Andika menyebut bahwa pelaku dalam kasus tersebut bisa dijerat pasal berlapis.

Hal itu diungkapkan oleh Jenderal Purn Andika Perkasa pada Selasa (29/8/2023).

Baca: Terungkap Peran Vital Kakak Ipar dalam Aksi Kejam Oknum Paspampres, Kini Ditahan di Polda Metro

Ia memastikan bahwa yang dilakukan oleh oknum paspampres itu merupakan tindak pidana.

Bahkan tak hanya satu melainkan ada beberapa tindak pidana yang dilakukan.

Di antaranya penculikan dan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Oleh sebab itu, Andika menilai bahwa pelaku pantas untuk dijerat pasal berlapis.

Baca: Terungkap! Pekerjaan Pacar Imam Masykur Korban Penganiayaan Oknum Paspampres, Ternyata Caleg

Ia juga berharap pelaku dapat dihukum berat atas aksi keji yang dilakukannya.

Selain itu, dirinya menegaskan agar kasus ini dipastikan diproses dengan semestinya.

"Yang jelas itu merupakan tindak pidana, macam-macam ada penculikannya, ada tindakan penggunaan kekerasan yang mengakibatkan mati."

"Pasal berlapis, yang jelas harus diproses secara hukum, harus itu," kata Andika.

Baca: Hotman Paris Tantang Panglima TNI Temui Keluarga Korban, Didesak Tak Tutupi Kasus Oknum Paspampres

Lebih lanjut, saat ditanya apabila kejadian ini terjadi saat dirinya masih menjabat Panglima TNI, Andika justru tertawa.

Ia lantas mengatakan agar kasus ini ditangani oleh pejabat TNI saat ini.

"Itu kan hipotetis, biarlah pejabat sekarang yang nanti berkomentar," lanjutnya.

Diketahui dalam kasus penganiayaan ini, telah ditetapkan tiga orang tersangka yang merupakan anggota TNI aktif.

Baca: Penampakan Lokasi Persembunyian dan Markas 88 WNA China di Batam, Gudang Disulap Jadi Kantor

Mereka adalah Praka RM, Praka J dan Praka HS.

Ketiganya berasal dari satuan yang berbeda-beda namun masih satu angkatan.

Atas kasus ini, ketiganya kini ditahan di satuannya masing-masing.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Panglima TNI Andika Perkasa Tanggapi Kasus Paspampres Culik dan Bunuh Pria Aceh: Pasal Berlapis

Host: Alexa Dhea
VP: Mellinia Pranandari

# Andika Perkasa # kecam # Paspampres # culik # Siksa # Aceh

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Andika Perkasa   #kecam   #Paspampres   #culik   #Siksa   #Aceh

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved