Terkini Nasional
Terungkap Alasan Hakim MA Batalkan Hukuman Vonis Mati Ferdy Sambo, Berjasa kepada Negara?
TRIBUN-VIDEO.COM - Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu kini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hakim MA memiliki alasan terkait pembatalan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tersebut.
Mengutip dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) berpandangan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo telah berjasa terhadap negara selama menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Hal itu yang kemudian menjadi pertimbangan Majelis Kasasi mengubah vonis mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini menilai, riwayat hidup dan keadaan sosial Ferdy Sambo juga tetap harus dipertimbangkan.
Hal ini yang dinilai oleh Majelis Hakim Kasasi tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau Pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di tingkat banding.
Baca: Baru Sebulan Menjabat, Kapolres Dairi AKBP Reinhard Nainggolan Aniaya 2 Anggotanya, Ini Sosoknya
“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara,
"dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air,” demikiam pertimbangan Hakim Kasasi dalam salinan putusannya, Senin (28/8/2023).
Majelis Kasasi perpandangan, keringanan hukuman terhadap Ferdy Sambo layak diberikan lantaran eks Jenderal bintang dua itu telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun.
“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,"
"sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” demikian bunyi pertimbangan kasasi tersebut.
Meskipun demikian, lima Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Ferdy Sambo menilai, judex facti yang diputuskan oleh PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta sudah benar.
Namun, majelis tingkat kasasi menambah pertimbangan riwayat hidup Ferdy Sambo sebagai hal yang menjadi peringan hukuman tersebut.
“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan,"
"terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian putusan tersebut.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca: TNI Dinilai Lambat, Ibu Imam Masykur Minta Bantuan Hotman Paris usut Pembunuhan Oknum Paspampres
Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Inilah Alasan Hakim MA Batalkan Hukuman Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa Kepada Negara
# Negara # Hakim # Ferdy Sambo # Vonis Mati
Sumber: Tribun Medan
Live Breaking News
Detik-detik Presiden Senat Kamboja Hun Sen Dikawal Pasukan Berkuda saat akan Bertemu Prabowo
5 hari lalu
Tribunnews Update
Tak Hanya Israel, Badai Pasir Dahsyat Juga Terjang 9 Negara Arab Termasuk Gaza Palestina
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
196 Mobil Dinas Pemkab Indramayu Hilang, Kerugian Capai Rp 19 Miliar seusai Dibongkar Bupati Lucky
Rabu, 30 April 2025
Shopping Live Update
Penampilan Mewah Selvi Ananda Jadi Ibu Negara, Datangi Klinik Kecantikan Pakai Heels Rp 20 Juta
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Langkah Prabowo Mendadak Terhenti saat Salami Pengusaha Korsel di Istana: Saya Kenal Anda
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.