Nasional
Dibuka Sebentar Lagi, Segini Gaji Lulusan S1 apabila Diterima CPNS Tahun Depan, Dipastikan Naik
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi menaikkan gaji untuk para pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen pada tahun depan.
Kenaikan gaji tersebut juga akan diterima oleh lulusan sarjana alias S1 apabila diterima seleksi CPNS 2023.
Dikutip dari Kompas.com, kenaikan gaji PNS tersebut resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Dengan rincian kenaikan 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri, kemudian kenaikan 12 persen untuk semua pensiunan.
Baca: Makin Makmur, Gaji & Tukin PNS Kemenag Naik Signifikan hingga 80 Persen, Terbesar Dapat Rp 29 Jutaan
Adapun, gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tabel gaji pokok PNS.
Artinya untuk gaji pokok PNS besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Baca: Gaji Naik, Segini Uang Pensiunan yang Diterima Anggota Polri dari Tamtama hingga Perwira Tinggi
Untuk lulusan S1 yang baru saja diterima jadi CPNS, otomatis akan masuk dalam golongan IIIa.
Sehingga, gaji pokok per bulan yang diterima sebesar Rp 2.579.400 per bulan.
Setelah adanya rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun depan, maka gaji pokok CPNS golongan IIIa naik menjadi Rp 2.785.752.
Namun khusus untuk CPNS, gaji yang diterima tidak penuh alias hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Gaji akan diterima penuh setelah CPNS bersangkutan menerima SK Pengangkatan PNS.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Gaji PNS untuk Lulusan S1 Apabila Diterima CPNS Tahun Depan"
# gaji ASN # CPNS # CPNS 2023 # Lulusan S1
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Olivia Nathania Hanya Mampu Cicil Rp 7 Juta per Bulan, Korban CPNS Bodong Kecewa Berat
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Penyanyi Nia Daniaty Bakal Polisikan Korban CPNS Bodong seusai Namanya Diseret-seret
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Digugat Rp 8,1 M, Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Siap Mencicil Uang Korban CPNS Bodong Bertahap
Rabu, 11 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDTAE
Tak Mau Damai, 179 Korban CPNS Bodong Tolak Rp 500 Juta Desak Nia Daniaty Lunasi Rp 8,1 Miliar
Kamis, 19 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tuntut Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Korban Penipuan CPNS Bodong Minta Pengadilan Sita Aset Nia Daniaty
Rabu, 18 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.