TRIBUNNEWS UPDATE
Bareskrim Polri Perpanjang Masa Tahanan Panji Gumilang 40 Hari, Bakal Dikutung Sampai 30 September
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang menjadi 40 hari.
Hal ini disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis (24/8/2023).
Ia mengatakan perpanjangan masa tahanan ini berdasarkan surat dari Kejaksaan.
Penahanan masa penahanan itu dilakukan sejak 21 Agustus 2023.
Sebelumnya penahanan Panji Gumilang dilakukan selama 20 hari dimulai sejak 2 Agustus 2023.
Baca: Panji Gumilang Mau Damai dengan Anwar Abbas, tapi Kini Tak Bisa Datang Mediasi karena Tak Diizinkan
Baca: Alasan Panji Gumilang Mau Damai dengan Anwar Abbas atas Gugatan Rp 1 Triliun, Singgung Niat Pribadi
Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, status penanganan perkara penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang saat ini, penyisik masih menunggu hasil penelitian berkas yang telah diserahkan tahap pertama pada 16 Agustus lalu.
Berkas perkara tersebut hingga kini masih di tangan jaksa peneliti Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Panji Gumilang juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus dugaan TPPU, sudah naik tahap penyidikan dan ditangani oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Ramadhan juga membeberkan, penyisik sudah memeriksa tiga orang saksi dari pihak Ponpes Al Zaytun pada Rabu (23/8/2023).
Ketiganya adalah pihak bendahara Madrasah Al Zaytum, inisial SM, M, dan NH. (Tribun-Video.com/Saradita)
# Bareskrim Polri # Brigjen Ahmad Ramadhan # Panji Gumilang
Reporter: sara dita
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Bareskrim Ogah Tangani Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi? Ini Alasanya!
Jumat, 25 April 2025
To The Point
Sindikat Pengoplosan LPG di Gianyar Bali Dibongkar Bareskrim Polri, Omzet Mencapai Miliaran Rupiah
Kamis, 13 Maret 2025
Live Update
MinyaKita Disunat PT Nakal, Barang Bukti Disita dari Tiga Produsen Ini, Polisi Lakukan Penyelidikan
Senin, 10 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kades Kohod Sanggup Bayar Sanksi Denda Pagar Laut Rp 48 M, Bareskrim Pastikan Pidana Tidak Gugur
Jumat, 28 Februari 2025
Tribunnews Update
Bareskrim Polri Lakukan Pengamanan Barang Bukti Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Ditahan Langsung
Selasa, 25 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.