TRIBUNNEWS UPDATE
Batas Usia Maksimal Capres & Cawapres Digugat, Paling Tua Jadi 65 Tahun, Penggugat: Agar Tidak Liar
TRIBUN-VIDEO.COM - Batas usia calon presiden dan calon wakil presiden kembali didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seorang warga bernama Gulfino Guevarrato (33) pada Senin (21/8/2023) mengajukan gugatan tersebut ke MK.
Dia meminta agar batas usia maksimal capres dan cawapres menjadi 65 tahun.
Gulfino Guevarrato mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945.
Kuasa hukum penggugat, Donny Tri Istiqomah mengatakan pihaknya meminta agar Pasal 169 huruf q mengatur usia capres-cawapres minimal 21 tahun dan maksimal tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Sebab, pasal tersebut saat ini hanya mengatur batas usia minimum capres-cawapres, yaitu 40 tahun.
Donny menilai perlu dilakukan metode sinkronisasi horisontal sebagai acuan rasional mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.
Baca: BREAKING NEWS: Batas Usia Maksimal Capres Digugat Maksimal 65 Tahun, Diduga Buat Jegal Prabowo
Sebagai batas usia minimum, Donny mengacu pada usia termuda yang dimungkinkan dalam jabatan lembaga tinggi negara, yaitu anggota legislatif.
Merujuk UU Pemilu, usia termuda yang dimungkinkan maju sebagai calon anggota legislatif adalah 21 tahun.
Sementara batas maksimal capres dan cawapres, bisa menggunakan usia 65 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan tertinggi calon hakim konstitusi.
Donny sebagai praktisi tata negara ini merasa gelisah sehingga penting bagi pihaknya untuk membuat uji materi tandingan.
Tujuannya untuk meluruskan agar pembatasan usia calon presiden tidak liar tetapi tertib berdasarkan hukum sesuai dengan Pasal 28 J ayat 2 UUD dan tentunya pembatasan yang tidak diskriminatif.
Menurut Donny, pihaknya tidak bermaksud untuk mengimbangi uji materi yang diajukan sejumlah elemen ke MK, melainkan ingin meluruskan simpang-siur konstitusi melalui kajian hukum.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono pada Selasa (22/8/2023) memastikan tak ada intervensi pihak lain dalam memutus perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres.
Baca: Budiman Sudjatmiko, Yenny Wahid hingga Gibran Rakabuming Hadiri Kopdarnas PSI, Deklarasi Capres?
Fajar Laksono mengatakan, independensi MK hingga saat ini masih terus terjaga.
Tak hanya itu, Fajar juga mempersilakan awak media terus memantau proses yang berjalan untuk membuktikan independensi MK dalam putusan nantinya.
Menurut Fajar, proses yang berjalan di MK saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya.
Fajar menilai penanganan perkara ini sama seperti perkara lainnya.
Secara normatif, kata Fajar, proses pengujian Undang-Undang di MK tidak memiliki limitasi waktu.
Putusan pun tidak memiliki tenggat waktu tertentu.
Sementara itu, Fajar menyampaikan, hingga saat ini terdapat sembilan gugatan uji materiil yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.
Adapun tiga dari sembilan perkara itu telah masuk tahap pemeriksaan persidangan.(*)
# capres # cawapres # Gulfino Guevarrato # Mahkamah Konstitusi # Batas Usia Capres/Cawapres
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video
Tribun Video Update
Demokrat Klaim Belum Ada Nama Lain selain Prabowo yang Nyatakan Maju di Pilpres 2029
Minggu, 4 Mei 2025
Tribunnews Update
Angin Segar untuk Dapat Berkebebasan Berpendapat di Tanah Air, Gugatan UU ITE Dikabulkan MK
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Gugat Hasil PSU ke MK, Jubir Paslon Suryatati-Ii Sumirat Tuding Ada Modus Baru Kejahatan Pilkada
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Hakim MK Sentil Keras Ariel Noah cs saat Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Sinyal Tinggalkan Gibran, PAN Siapkan Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2029, Ini Sosoknya
Senin, 21 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.