Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Update Kasus Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Masuk ke Kejaksaan Agung

Rabu, 16 Agustus 2023 17:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara atau Tahap I kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Berkas tersebut dengan detail atas nama tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang.

Adapun, berkas terkait penistaan agama itu diterima Jampidum Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri pada Rabu (16/8).

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Baca: Panji Gumilang Tak Hadir Mediasi dengan Anwar Abbas dan MUI, Hanya Diwakili Kuasa Hukumnya

"Rabu 16 Agustus 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I)."

"Dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atas Tersangka ARPG," kata Ketut.

Berdasarkan gambar yang diterima, tampak dua bundel berkas perkara tersebut berjejer di atas meja PTSP Jampidum Kejagung.

Kedua tumpukan berkas terlihat tebal dan dilapisi sampul merah.

Baca: Berubah Drastis! Nasib Panji Petualang Setelah Divonis Diabetes, Wajib Minum Obat Setiap Hari

Adapun, pada halaman sampul turut terpampang foto Panji Gumilang beserta nomor perkara dan pasal yang menjeratnya.

Diketahui, dalam perkara ini Panji Gumilang dijerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah diterima, nantinya Kejagung akan meneliti berkas perkara tersebut.

Adapun, penelitian berkas perkara akan dikebut, mengingat terbatasnya masa penahanan Panji Gumilang sebagai tersangka.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Terima Berkas Tebal Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang

Host: Nina Agustina
VP: Dedhi Ajib

# kasus penistaan agama # Al Zaytun # Panji Gumilang # Kejaksaan Agung

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved