Senin, 27 April 2026

BREAKING NEWS

Protes Status Tersangka, Kamaruddin Anggap Penyidik Salahi Prosedur karena Tak Periksa Saksi

Selasa, 15 Agustus 2023 11:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penetapan status tersangka kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap Dirut PT Taspen Antonius Kosasih terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak dianggap tidak valid.

Pihak Kamaruddin menyatakan, hal ini lantaran penyidik tak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Saksi-saksi yang dimaksud adalah wanita yang diduga jadi selingkuhan sang dirut, dan juga istrinya, Rina Lauwy yang jadi klien Kamaruddin.

Sementara itu, di sisi lain, Kamaruddin mengaku bukti-bukti terkait dugaan perselingkuhan Antonius Kosasih ditolak oleh penyidik Bareskrim.

Terkait hal tersebut, Kamaruddin pun mendesak pertanggungjawaban dari Bareskrim Polri.

Baca: BREAKING NEWS: Diperiksa 10 Jam oleh Penyidik Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Hasilnya

Baca: Kamaruddin Simanjuntak Berkaca-kaca Sambil Bawa Video Dosa Dirut PT Taspen ke Bareskrim Polri

Menurutnya, penetapan tersangka terhadapnya sudah melanggar undang-undang tentang advokat.

Adapun Kamaruddin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Ia dipolisikan karena membuat pernyataan tuduhan terhadap Antonius Kosasih.

Kala itu Kamaruddin menyebut bahwa Antonius Kosasih mengelola uang senilai Rp 300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang tokoh untuk pilpres.

Selain itu, Kamaruddin menuding sang dirut memiliki banyak wanita simpanan yang jadi penitipan uang hasil investasi dana perusahaan.

Kamaruddin bahkan pernah mengklaim dirinya memiliki 6000 file video porno bukti perselingkuhan.

Konflik ini terjadi lantaran Kamaruddin menjadi kuasa hukum istri Antonius, Rina Lauwy untuk kasus perceraian.

(TribunVideo.com)

# Rina Lauwy # Antonius Kosasih # Kamaruddin Simanjuntak

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Videografer: Rahmat Gilang Maulana
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved