Live Update
Hotman Paris Komentar soal Penetapan Tersangka Kasus Pria Pasang Bendera Merah Putih pada Anjing
TRIBUN-VIDEO.COM - Hotman Paris selaku pengacara kondang turut beri komentar soal pria yang pasang Bendera Merah Putih ke leher anjing di Bengkalis, Riau.
Ia mempertanyakan status tersangka yang didapat pria tersebut dan memberikan perbandingan kasus yang hampir serupa.
Sebagai informasi awal, pria tersebut berinisial RH (22) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca: TERHERAN-HERAN, Hotman Paris Bingung Pria Ditahan seusai Kalungkan Bendera Indonesia pada Anjing
"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Firman saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/8/2023).
Dikutip dari Kompas.com pada (14/8), Hotman Paris mempertanyakan mengenai status tersangka RH melalui akun Instagram pribadinya (13/8).
"Helo kapolda dan kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing,"
Ia mempertanyakan di mana unsur pidananya.
Tak sebatas itu, Hotman Paris juga memberikan contoh kasus yang hampir serupa.
Baca: Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana soal Pria Kalungkan Bendera pada Anjing yang jadi Tersangka
Kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, di mana bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau.
Memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tapi lanjut Hotman, ia mempertanyakan di mana bedanya serta di mana letak pidananya.
Bahkan, Hotman menyebut bahwa selama ini, itu bukan pidana melainkan kebiasaan.
"Pertanyaan di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan,"
Baca: Kelanjutan Kasus Pemasangan Bendera Merah Putih di Leher Anjing di Riau, Ditetapkan Jadi
"Salam Hotman Paris, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?"
Sebagai informasi, perlu diketahui RH dijerat pasal 66 UU RI no.24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Akibatnya, RH dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan, kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 hurup a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Hotman Paris Pertanyakan Status Tersangka Pria yang Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing di Bengkalis Riau"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria yang Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing di Bengkalis Riau Jadi Tersangka"
Host: Yessy Wienata
VP: Latif
# Hotman Paris # anjing # Bendera Merah Putih # pidana
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Hotman Paris Mendadak Beri Saran ke Hercules soal GRIB Jaya: Jangan Pakai Jubir yang Penuh Masalah
5 hari lalu
Tribunnews Update
Hotman Paris Tiba-tiba Beri Peringatkan Hercules soal GRIB Jaya di Tengah Polemik Ormas & Premanisme
5 hari lalu
Live Update
Teatrikal Puisi 'Hey Adat Bukan Pidana' Ditampilkan saat Aksi Solidaritas untuk Kades Tempayung
7 hari lalu
Tribunnews Update
Nasib Roy Suryo Cs Terancam Pidana Lebih Berat jika Gagal Buktikan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Senin, 5 Mei 2025
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] PR Jokowi Buktikan Ijazah Asli, Pakar Pidana: Cuma Tunjukkan Berkas Saja Belum Jadi Bukti
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.