BREAKING NEWS
Bela Kamaruddin, Ratusan Pengacara Ancam Menginap di Bareskrim jika Kamaruddin Simanjuntak Ditahan
TRIBUN-VIDEO.COM - Puluhan pengacara mengancam akan menginpa di Bareskrim Polri, apabila pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditahan.
Kamaruddin Simanjuntak sendiri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan Dirut PT Taspen pada Senin (14/8/2023) hari ini.
Kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak meminta kliennya harus kembali pulang setelah diperiksa sebagai tersangka.
Martin juga menegaskan, apabila Kamaruddin ditahan atas kasus yang menjeratnya, maka tindakan itu adalah pelecehan bagi profesi advokat.
Baca: Detik-detik Puluhan Pengacara Bertoga Bekingi Kamaruddin Datangi Bareskrim Polri: Save Kamaruddin!
Hal ini lantaran saat ini Kamaruddin sendiri sedang membela kliennya yang tak lain adalah istri dan anak Kosasih.
Martin juga meminta agar puluhan pengacara yang mendampingi Kamaruddin untuk ditahan jika penyidik Bareskrim Polri menahan kliennya.
Martin menegaskan, setidaknya 300 pengacara yang hari ini mendampingi Kamaruddin akan ikut menginap dan meminta ditahan bersama dengan Kamaruddin.
Baca: Kamaruddin Simanjuntak Desak Erick Thohir untuk Bertanggung Jawab atas Kasusnya
Kamaruddin Simanjuntak diketahui dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Ia disangkakan pasal UU ITE dan juga penyebaran berita bohonfg.
Hal ini lantaran Kamaruddin menyebut Antonius memiliki banyak wanita simpanan dan juga mengelola dana Rp 300 triliun untuk kepentingan tokoh yang akan maju Pilpres. (Tribun-Video.com)
# Bareskrim Polri # Kamaruddin Simanjuntak # PT Taspen
Reporter: Nila
Videografer: Rahmat Gilang Maulana
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Bareskrim Ogah Tangani Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi? Ini Alasanya!
Jumat, 25 April 2025
To The Point
Sindikat Pengoplosan LPG di Gianyar Bali Dibongkar Bareskrim Polri, Omzet Mencapai Miliaran Rupiah
Kamis, 13 Maret 2025
Live Update
MinyaKita Disunat PT Nakal, Barang Bukti Disita dari Tiga Produsen Ini, Polisi Lakukan Penyelidikan
Senin, 10 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kades Kohod Sanggup Bayar Sanksi Denda Pagar Laut Rp 48 M, Bareskrim Pastikan Pidana Tidak Gugur
Jumat, 28 Februari 2025
Tribunnews Update
Bareskrim Polri Lakukan Pengamanan Barang Bukti Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Ditahan Langsung
Selasa, 25 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.