Minggu, 11 Mei 2025

Polemik Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Kembali Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

Senin, 22 Oktober 2018 19:45 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUN-VIDEO.COM - Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.

"Bisa jadi dalam waktu dekat ini kami akan lakukan hal itu (pengajuan tahanan kota) nanti," ujar kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Menurut Insank, alasan Ratna mengajukan permohonan menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatannya terus menurun.

"Mungkin kita bisa ajukan sebagai dasar-dasar kami dalam permohonan (tahanan kota) berikutnya," tutur Insank.

Insank mengatakan, permohonan tahanan kota tersebut bakal disampaikan pekan ini.

Baca: Pemprov DKI Tagih Sisa Uang Perjalanan Ratna Sarumpaet, yang Bisa Kembali Hanya Rp10 Juta

Pihaknya masih menunggu surat keputusan perpanjangan masa tahanan dari Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Ratna hingga 40 hari ke depan.

"Kami menunggu suratnya. Lalu, penahanan (pertama) kan belum jatuh tempo 20 hari itu ya. Jatuhnya pada Rabu, 24 Oktober 2018," jelas Insank.

Sebelumnya, Ratna sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya, tetapi ditolak.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.

Baca: Ratna Sarumpaet Bantah Tudingan Kubu Prabowo Sebagai Inisiator Konferensi Pers Soal Pengeroyokan

Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.

Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sempat Ditolak, Ratna Sarumpaet Bakal Ajukan Lagi Penahanan Kota".

TONTON JUGA:

Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Reporter: Fahdi Fahlevi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved