Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Dipecat dari Polri Buntut Kasus Narkotika, AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Banding

Jumat, 11 Agustus 2023 20:20 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri jatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Yakni dalam kasus narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa.

Diketahui AKBP Dody mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Ramadhan mengatakan keputusan pemecatan terhadap AKBP Dody diambil berdasarkan hasil sidang kode etik.

Yakni oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (10/8), sekira pukul 13.00-19.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca: Ukraina Diprediksi Akan Kekosongan Pilot Jet Tempur F-16 Selama Satu Tahun, Latihan Terkendala?

Dikabarkan pemecatan terhadap Dody melalui Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang menggelar sidang pada Kamis (10/8/2023).

Dalam sidang tersebut tim KKEP sendiri terdiri dari lima orang.

Di antaranya, Ketua KKEP yakni Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.

Selanjutnya, anggota sidang KKEP yakni Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting, Kabag Sumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengki Wijaya.

Serta Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudi Mulianto.

Adapun dalam sidang tersebut ada lima saksi yang dihadirkan yakni Kompol K, SM, LP, Kompol SHS dan AKP AA.

Kelima saksi diketahui dihadirkan secara virtual.(Tribun-Video.com)

# TRIBUNNEWS UPDATE # Polri # narkotika # Dody Prawiranegara # PTDH

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved