BREAKING NEWS
Pengacara Anwar Abbas Sentil Kuasa Hukum Panji Gumilang 'Bercanda' soal Gugatan Rp 1 Triliun
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Anwar Abbas menilai bahwa pengacara Panji Gumilang tak serius dalam menyelesaikan soal gugatan perdata Rp 1 Triliun pada Anwar Abbas.
Pasalnya, pengacara tak kunjung mengupayakan Panji Gumilang untuk hadir dalam sidang mediasi.
Termasuk yang digelar pada Rabu (9/8/2023) hari ini.
Menurutnya, sebagai penggugat harusnya Panji Gumilang hadir dan ikut dalam sidang mediasi tersebut.
Baca: Ridwan Kamil Jelaskan Nasib Ribuan Santri Ponpes Al Zaytun Seusai Panji Gumilang Tersangka
Menurut kuasa hukum Anwar Abbas, pengacara Panji Gumilang tak siap, hingga tak bisa meminta surat pada PN dan penyidik untuk mengizinkan Panji Gumilang bisa hadir dalam sidang.
Dalam sidang hari ini, diketahui bahwa Panji Gumilang tak hadir dalam sidang mediasi.
Hal ini karena Panji Gumilang memang masih diperiksa intensif dalam kasus penistaan agama dan TPPU yang kini menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Tim kuasa hukum, merasa keberatan apabila mediasi dilakukan secara daring.
Baca: Panji Gumilang Resmi Ditahan, Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan: Banyak Alasan
Karena tidak bisa menyelesaikan masalah yang ada.
Anwar Abbas berharap bisa bertemu langsung dengan Panji Gumilang.
Yakni agar bisa saling mengobrol secara emosional karena pernah jadi alumni yang sama semasa sekolah.
(Tribun-Video.com)
HOST: Sandy Yuanita
VP: Reyhan Daffa Hidayyahya
# panji gumilang # anwar abbas # mediasi
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Jokowi Ogah Damai! Sengaja Tak Hadir Mediasi Perkara Ijazah Palsu, Siap Hadapi TIPU UGM di Sidang
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan Kubu Jokowi Tolak Damai, Minta Mediasi Dihentikan saat Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Jokowi Mangkir Lagi Mediasi di PN Solo, Ogah Tempuh Jalur Damai Terkait Tudingan Ijazah Palsu
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.