Nasional
Kecewa Berat Vonis Ferdy Sambo dkk 'Didiskon', Pengacara Yosua: Kami Tahu akan Ada Lobi-lobi Politik
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak merasa sangat kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung yang meringankan vonis Ferdy Sambo cs.
Ia mengaku sebenarnya sudah mengetahui putusan akhir dari pembunuh kliennya akan seperti ini.
Kamaruddin menduga ada lobi-lobi politik pasukan bawah tanah sehingga putusan akhir bisa diperingan.
Ia juga menyayangkan dan sangat kecewa terhadap hakim setingkat MA masih bisa dilobi.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya, tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Baca: Sudah Kosong Sejak Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Begini Kondisi Rumdin Ferdy Sambo di Duren Tiga
Meski begitu, Kamaruddin tidak menjelaskan lebih lanjut soal lobi politik yang diungkapnya trsebut.
Ia juga menilai bahwa putusan Kasasi MA tidak adil dan mengecewakan keluarga korban serta tidak menjadi representasi dari masyarakat.
Sebab, selama ini proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan telah saling menguatkan hasil vonis para terdakwa.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," tuturnya.
Kuasa hukum lainnya, Martin Lukas juga menanyakan terkait pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman Sambo cs.
Baca: MA Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Anggota Komisi III DPR: Keadilan Publik Terkoyak
Ia menganggap keputusan MA itu tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban.
"Dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," kata Martin.
Diketahui bahwa vonis Kasasi dari Ferdy Sambo dikurangi menjadi penjara seumur hidup yang sebelumya divonis pidana mati.
Selain itu, hukuman Putri Candrawati juga dikurangi menjadi 10 tahun yang sebelumnya 20 tahun penjara.
Vonis Ricky Rizal ajudan Sambo juga dikurangi dari 13 tahun penjara menajdi 8 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf juga mendapat pengurangan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Brigadir J Kecewa dengan MA yang Ringankan Vonis Sambo Dkk"
# Vonis Ferdy Sambo Dkk # Ferdy Sambo # Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati # Kamaruddin Simanjuntak
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.