Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

MA Sunat Hukuman Terdakwa Pembunuhan Brigadir J hingga 2 Hakim MA Beda Pendapat soal Vonis Sambo

Rabu, 9 Agustus 2023 08:24 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dan istrinya, Ferdy Samb Putri Candrawathi; Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Sunat Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Seumur Hidup, PC dan Kuat 10 Tahun

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved