Terkini Nasional
MA Sunat Hukuman Terdakwa Pembunuhan Brigadir J hingga 2 Hakim MA Beda Pendapat soal Vonis Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dan istrinya, Ferdy Samb Putri Candrawathi; Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Sunat Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Seumur Hidup, PC dan Kuat 10 Tahun
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com
Calon Hakim Agung yang Lulus Seleksi Kualitas, Ada Albertina Ho & Eks Humas MA
Selasa, 26 Mei 2026
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Nasional
Razman Nasution Tetap Dipenjara 1,5 Tahun setelah Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Selasa, 19 Mei 2026
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
Senin, 18 Mei 2026
Nasional
Kondisinya Berubah! Ini Profil Kamaruddin Simanjuntak Pembela Keluarga Brigadir J
Sabtu, 16 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.