Terkini Nasional
MA Sunat Hukuman Terdakwa Pembunuhan Brigadir J hingga 2 Hakim MA Beda Pendapat soal Vonis Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dan istrinya, Ferdy Samb Putri Candrawathi; Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Sunat Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Seumur Hidup, PC dan Kuat 10 Tahun
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com
TO THE POINT
Kode 'Satu Meter' Uang Suap Perkara yang Diminta Eks Pejabat MA Zarof Ricar untuk Produksi Film
Selasa, 29 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
BREAKING NEWS: Tok! MK Batalkan Kemenangan Pasangan Zakiyah-Najib, Pilkada Kabupaten Serang Diulang
Senin, 24 Februari 2025
Terkini Nasional
Presiden Prabowo Soroti Banyak Hakim yang Masih Ngekos: Ada Menkeu Enggak di Sini?
Rabu, 19 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.