Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Minta Publik Hormati Putusan Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Secara Kualitas Sama

Rabu, 9 Agustus 2023 05:57 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis hukuman terpidana mati Ferdy Sambo mendapat komentar oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud MD menyatakan pihaknya menghormati putusan dari majelis hakim.

Dikutip dari Kompas.com, Mahfud MD dalam keterangannya menerangkan, secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup sama karena tak menyertakan angka.

“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis, hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

“Sama-sama hukuman dengan huruf, yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka (tahun),” ujar Mahfud.

Baca: Ada Dissenting Opinion saat Putusan Kasasi, 2 Hakim MA Tetap Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati

Mahfud lantas menyinggung KUHP baru yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.

Dalam KUHP tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani penjara selama 10 tahun, hukuman bisa diubah menjadi seumur hidup.

Adapun hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan pihak Sambo.

Hasil putusan ini pun telah mendapat tanggapan dari keluarga dan pengacara mendiang Brigadir Yosua.

Mereka sama-sama menyatakan kekecewaan atas hasil putusan ini.

Baca: Respons Ibu Brigadir J soal Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Kami Sangat Kecewa

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bahkan menduga, telah terjadi lobi-lobi politik terkait pemotongan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dkk.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Martin Lukas mempertanyakan pertimbangan majelis hakim MA yang mengurangi hukuman terhadap Sambo cs.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Mahfud: Hormati Putusan Hakim"

Host: Sisca Mawaski
VP: Fajar

# hukuman # Ferdy Sambo # Mahfud MD # berkomentar # Mahkamah Agung (MA)

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved