TRIBUNNEWS UPDATE
Mahkamah Agung Gugurkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Diganti Jadi Pidana Seumur Hidup
TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo batal menjalani hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.
MA meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup.
Hasil putusan kasasi ini dibacakan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pada Selasa (8/8/2023).
Dikutip dari Kompas.com, putusan ini dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Penjara seumur hidup, tegasnya.
Tak hanya Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman.
Mereka yakni istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati; mantan ajudannya, Ricky Rizal, dan sopirnya, Kuat Maruf.
Hukuman Putri Chandrawati dari 20 tahun diperbaiki jadi 10 tahun penjara.
Kemudian Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.
Sedangkan Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sempat dikuatkan oleh Pengadilan tinggi DKI Jakarta saat Ferdy Sambo cs mengajukan banding.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup"
#ferdysambo #putricandrawathi #brigadirj #hukumanmati #hukuman #hakimagung
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Mantan Terdakwa Kasus Demo Agustus 2025 Ajukan Kontra Memori Kasasi, Minta MA Tolak Permohonan JPU
Senin, 13 April 2026
Tribunnews Update
Trump Pertama Kali Hadiri Sidang MA Sebagai Presiden Petahana Bahas Perintah Eksekutif Imigrasi
Jumat, 3 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp137,1 Miliar
Rabu, 1 April 2026
Selebritis
Meninggalnya Vidi Aldiano Tak Hentikan Gugatan Rp28 Miliar dari Keenan Nasution di Mahkamah Agung
Kamis, 19 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.