Minggu, 11 Mei 2025

ON FOCUS

Digeruduk 13 Laporan, Bareskrim Polri Tak Usut Rocky Gerung pada Kasus Hina Presiden, Ini Alasannya

Minggu, 6 Agustus 2023 19:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri diketahui telah menerima laporan terhadap Rocky Gerung seusai diduga menghina Presiden Jokowi.

Namun rupanya, laporan yang diterima oleh kepolisian bukan terkait penghinaan tersebut.

Melainkan, pihak kepolisian mengusut terkait kasus penyebaran berita bohong.

Baca: Bukan Menghina Jokowi, Bareskrim Selidiki Soal Rocky Gerung Sebarkan Berita Bohong: Bisa Dipidana

Baca: Rocky Gerung Tiba-tiba Ngaku Berteman dengan Anak Jokowi, Gibran Beri Emot Kodok Hijau: Aww So Sweet

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Baca: Kritik Keras Roy Surya ke Moeldoko Buntut Ibaratkan Rocky Gerung Bak Robot Punya Otak Tak Punya Hati

Pihaknya menegaskan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung merupakan terkait penyebaran berita bohong sesuai yang termuat dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 terkait KUHP.

“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Djuhandhani mengatakan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Sebab, delik aduan itu harus diadukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan.

Baca berita terkait lainnya di sini 

#rockygerung #jokowi #bareskrimpolri #menghina

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Rocky Gerung   #Jokowi   #Bareskrim Polri   #menghina

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved