ON FOCUS
Digeruduk 13 Laporan, Bareskrim Polri Tak Usut Rocky Gerung pada Kasus Hina Presiden, Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri diketahui telah menerima laporan terhadap Rocky Gerung seusai diduga menghina Presiden Jokowi.
Namun rupanya, laporan yang diterima oleh kepolisian bukan terkait penghinaan tersebut.
Melainkan, pihak kepolisian mengusut terkait kasus penyebaran berita bohong.
Baca: Bukan Menghina Jokowi, Bareskrim Selidiki Soal Rocky Gerung Sebarkan Berita Bohong: Bisa Dipidana
Baca: Rocky Gerung Tiba-tiba Ngaku Berteman dengan Anak Jokowi, Gibran Beri Emot Kodok Hijau: Aww So Sweet
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Baca: Kritik Keras Roy Surya ke Moeldoko Buntut Ibaratkan Rocky Gerung Bak Robot Punya Otak Tak Punya Hati
Pihaknya menegaskan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung merupakan terkait penyebaran berita bohong sesuai yang termuat dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 terkait KUHP.
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Djuhandhani mengatakan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Sebab, delik aduan itu harus diadukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan.
Baca berita terkait lainnya di sini
#rockygerung #jokowi #bareskrimpolri #menghina
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Dulu Dekat, Kini Justru Kritik! Jejak Digital Roy Suryo, Anggap Jokowi Kakak & Sering Minta Nasihat
3 hari lalu
Tribunnews Update
Jejak Digital Roy Suryo, Dulu Akui Sering Minta Nasihat Jokowi karena Sudah Dianggap Kakak Sendiri
4 hari lalu
Terkini Nasional
Terungkap Sosok Dian Sandi, Penyebar Pertama Foto Ijazah Jokowi, Pasang Badan Bela Presiden ke-7
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.