Kamis, 8 Mei 2025

Nasional

Yakin Skripsi & Ijazah Jokowi Palsu, Rizal Fadillah Siapkan Video Hasil Analisis Jelang Pemeriksaan

Rabu, 7 Mei 2025 08:46 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kedua terlapor ini akan diperiksa pada Kamis, 8 Mei mendatang pukul 10.00 WIB.

Ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (6/5/2025), Rizal mengaku dirinya akan dimintai keterangan terkait laporan yang sudah dibuat Jokowi tentang dugaan ijazah palsu.

Baca: Sosok Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA yang Dilaporkan Jokowi ke Polisi soal Tudingan Ijazah Palsu

Ia menegaskan siap memberikan keterangan kepada penyidik.

"Jadi hari Kamis (8/5/2025) jam 10.00 WIB saya diminta keterangan berkaitan dengan laporan Pak Joko Widodo tentang dugaan ijazah palsunya," kata Rizal, Selasa (6/5/2025).

Ia juga mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen dan video hasil kajian para ahli untuk diserahkan sebagai bukti.

Baca: Rizal Fadillah Siapkan Video Hasil Analisis Jelang Diperiksa, Yakin Skripsi & Ijazah Jokowi Palsu

Selain Rizal, penyidik juga akan meminta keterangan dari Kurnia Tri Royani. 

"Dokumen sekarang terutama video-video hasil kajian dari ahli berkaitan dengan kenapa kita yakin bahwa skripsi dan lembar pengesahan skripsinya Joko Widodo di UGM itu palsu dan juga ijazahnya tadi palsu," ungkapnya.

Baca: Fakta Mengejutkan! Roy Suryo Pernah Bertemu dengan Jokowi pada 2013, sebelum Isu Ijazah Palsu

Rizal berharap hasil kajian para ahli dapat dipertimbangkan oleh penyidik dalam menangani laporan ini.

Dia pun menpertanyakan laporan yang dibuat Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang langsung diproses oleh penyidik.

"Memang itu sangat cepat sekali pemanggilannya juga sangat cepat sekali," kata dia.

Diketahui, Jokowi melaporkan lima orang di antaranya berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

Jokowi melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE tentang pencemaran nama baik. (TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani akan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu

Editor: Rekarinta Vintoko
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved