TRIBUNNEWS UPDATE
Bukan Pasal Penghinaan, Bareskrim Polri akan Selidiki Rocky Pakai Pasal Penyebaran Berita Bohong
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri kini telah mengambil alih belasan laporan terhadap Rocky Gerung yang dibuat oleh sejumlah pihak terkait ujaran penghinaan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Polisi pun tak akan menggunakan pasal penghinaan terhadap Rocky Gerung melainkan pasal terkaitt dugaan penyebaran berita bohong.
Adapun pasal pencemaran nama baik akan digunakan bila Presiden Jokowi yang melaporkannya.
Dikutip dari Kompas.com, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik akan menggunakan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 terkait KUHP.
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Penyidik tak menggunakan pasal dugaan pencemaran nama baik karena kasus ini bersifat delik aduan.
Baca: Diduga Hina Jokowi, Rocky Gerung Akui Rumah Diintai hingga Ditolak Jadi Pembicara di Sejumlah Kota
Baca: Alasan Bareskrim Pegang Kendali 13 Laporan soal Kaus Rocky Gerung, Buntut Dugaan Hina Jokowi
Artinya harus dilaporkan sendiri oleh Presiden Jokowi selaku pihak yang dirugikan.
Adapun Presiden Jokowi sendiri sudah menyatakan tak mau mengurusi persoalan ini.
Meski begitu, Djuhandani belum menjelaskan secara rinci soal penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh Rocky dalam laporan yang diterimanya.
Total ada 13 laporan dan dua pengaduan yang diterima oleh Polri terkait Rocky Gerung.
Semuanya telah diambil alih oleh Bareskrim untuk ditindaklanjuti.
Dari 13 laporan tersebut, satu di antaranya dibuat oleh Tim Hukum PDI Perjuangan.
PDIP melaporkan Rocky atas dugaan ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Selidiki Dugaan Rocky Gerung Sebarkan Berita Bohong, Bukan Penghinaan Presiden Jokowi"
#bareskrimpolri #rockygerung #penghinaan #presidenjokowi #jokowi
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Viral Kakek Penjual Pisang Dipukul Pengendara Motor, Aksi Pelaku Tak Terekam Jelas Kamera CCTV
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Sosok Joko yang Bunuh dan Cor Jasad Kekasihnya di Wonogiri, Lakukan Aksi di Rumah Orang Tua Sendiri
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Peran Pelaku Tawuran Dekat Rumah Ahmad Sahroni Terungkap, Ternyata Sedang Mencari Musuh Kelompok
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Larang Siswa di Jabar Bawa Ponsel dan Motor per Hari Ini, Wali Kota Bandung Ikuti Jejak
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Penyebab Blackout Bali Diduga Gangguan Kabel Bawah Laut Jawa-Bali, Masyarakat Diminta Tenang
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.