Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Bukan Pasal Penghinaan, Bareskrim Polri akan Selidiki Rocky Pakai Pasal Penyebaran Berita Bohong

Sabtu, 5 Agustus 2023 14:10 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri kini telah mengambil alih belasan laporan terhadap Rocky Gerung yang dibuat oleh sejumlah pihak terkait ujaran penghinaan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Polisi pun tak akan menggunakan pasal penghinaan terhadap Rocky Gerung melainkan pasal terkaitt dugaan penyebaran berita bohong.

Adapun pasal pencemaran nama baik akan digunakan bila Presiden Jokowi yang melaporkannya.

Dikutip dari Kompas.com, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik akan menggunakan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 terkait KUHP.

“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Penyidik tak menggunakan pasal dugaan pencemaran nama baik karena kasus ini bersifat delik aduan.

Baca: Diduga Hina Jokowi, Rocky Gerung Akui Rumah Diintai hingga Ditolak Jadi Pembicara di Sejumlah Kota

Baca: Alasan Bareskrim Pegang Kendali 13 Laporan soal Kaus Rocky Gerung, Buntut Dugaan Hina Jokowi

Artinya harus dilaporkan sendiri oleh Presiden Jokowi selaku pihak yang dirugikan.

Adapun Presiden Jokowi sendiri sudah menyatakan tak mau mengurusi persoalan ini.

Meski begitu, Djuhandani belum menjelaskan secara rinci soal penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh Rocky dalam laporan yang diterimanya.

Total ada 13 laporan dan dua pengaduan yang diterima oleh Polri terkait Rocky Gerung.

Semuanya telah diambil alih oleh Bareskrim untuk ditindaklanjuti.

Dari 13 laporan tersebut, satu di antaranya dibuat oleh Tim Hukum PDI Perjuangan.

PDIP melaporkan Rocky atas dugaan ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Selidiki Dugaan Rocky Gerung Sebarkan Berita Bohong, Bukan Penghinaan Presiden Jokowi"

#bareskrimpolri #rockygerung #penghinaan #presidenjokowi #jokowi

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved