Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Breaking News! Seusai Divonis 5,5 Bulan Kini Irjen Napoleon Bonaparte Bebas dari Penjara

Jumat, 4 Agustus 2023 20:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya bebas dari penjara atas dua kasus yang menimpanya.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan jika Napoleon sudah bebas melalui program pembebasan bersyarat.

"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat," kata Rika saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).

Rika mengatakan Napoleon sudah bebas sejak bulan April 2023 yang lalu melalui program tersebut.

"(Bebas sejak) 17 April 2023," singkatnya.

Untuk informasi, Irjen Napoleon Bonaparte tersangkut dua kasus yakni pertama terkait kasus penerimaan suap soal pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra dan penganiayaan kepada tersangka penistaan agama, M Kace di rutan Bareskrim Polri.

Baca: Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat atas 2 Kasus, Eks Kadiv HI Masih Harus Bimbingan di Bapas

Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Napoleon mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Singkatnya, kasasi yang diajukan Napoleon ditolak pada 3 November 2021 oleh Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, Napoleon kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan. Dia menganiaya M Kace hingga memeperkan kotoran manusia.

Dalam perkara ini, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 lalu.

Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Irjen Napoleon Bonaparte Bebas dari Penjara

# penganiayaan # suap # M Kace # Irjen Napoleon Bonaparte

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved