Selasa, 14 April 2026

Terkini Daerah

SIAP SIAP! Beli LPG 3 Kilogram WAJIB Terdaftar Mulai 1 Januari 2024, Pakai KTP & KK

Jumat, 4 Agustus 2023 15:37 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah berencana akan membatasi pembelian LPG 3 kilogram (kg) pada 1 Januari 2024 mendatang.

Nantinya, gas melon bersubsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi pembeli yang telah terdaftar.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.

Ia mengatakan, pihaknya memberikan waktu ke Pertamina untuk menyelesaikan registrasi atau pendataan pada masyarakat hingga 31 Desember 2023.

"Kita dukung Pertamina melakukan registrasi ini dan (kebijakan) akan dijalankan tahun depan (2024) yang registrasi yang akan dilayani oleh Pertamina, semoga dapat diselesaikan tepat waktu," kata Tutuka dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/8/2023).

Adapun, pendataan tersebut dilakukan bukan untuk membatasi pembeli LPG 3 kg.

Baca: Seusai Kritik Jokowi dengan Sebutan Bajingan Tolol, Rocky Gerung Kini Minta Maaf karena Buat Gaduh

Baca: DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Meninggal Dunia, Ada Jarak 1,3 Meter Apakah Korban Terseret?

Melainkan untuk memastikan program gas melon bersubsidi tersebut tepat sasaran.

Selain itu, registrasi ini bertujuan untuk menyempurnakan pendistribusian LPG 3 kg sehingga terhindar dari penyalahgunaan.

Saat ini, masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan KK.

Apabila sudah terdata dalam sistem, maka cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar"

# LPG # KTP  # ESDM # Pertamina

Editor: Dimas HayyuAsa
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #LPG   #KTP   #ESDM   #Pertamina

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved